Pekan Pendaftaran Penduduk di Sijunjung, Disdukcapil Beri Dukungan Penuh

Kota Solok | Topsumbar – Tim Disdukcapil Kota Solok turut bantu pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk di Kabupaten Sijunjung melalui kegiatan Pekan pendaftaran penduduk yang dilaksanakan mulai 14 s/d 17 Maret 2023.
Pada kesempatan tersebut turut hadir Disdukcapil dari 19 Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumatera Barat yang turut hadir membantu layanan dimaksud, karena untuk saat ini Kabupaten Sijunjung tingkat pencapaian perekaman KTP-el masih rendah dibandingkan Kabupaten/ Kota lain di Sumatera Barat yaitu sebesar 96,71 %.
Kegiatan yang dimulai pada tanggal 14 Maret 2023 di Nagari Kamang Baru ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Sijunjung, Iraddatillah di Lapangan Nagari Sungai Betung Kecamatan Kamang Baru.
“Melalui kegiatan ini, masyarakat benar-benar merasakan hadirnya Pemerintah untuk memenuhi hak penduduk untuk mendapatkan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, manfaatkan momen ini dengan sebaik mungkin dan beri tahu keluarga lainnya, sehingga dokumen administrasi kependudukan segera terpenuhi,” ujar Irradatillah.
Warga Sijunjung dan sekitarnya cukup antusias, pasalnya masih ada sekitar 11.000 lebih masyarakat Sijunjung yang belum mempunyai identitas kependudukan. Kadis Dukcapil Sijunjung Febrizal Ansori menyebut, “Pada wilayah Kecamatan Kamang Baru, masih ada sekitar 1.683 orang yang belum memiliki identitas kependudukan, oleh karena itu, kegiatan ini ditujukan sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan atas ketiadaan identitas kependudukan bagi masyarakat. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk persiapan menghadapi pemilu yang akan digelar pada 2024 mendatang, “ jelas Febrizal.
Sedangkan untuk kegiatan pelayanan dilakukan pada 5 titik yakni Nagari Kunangan Parit Rantang, Sungai Lansek, Sungai Batuang, Kamang, dan Tanjuang Kaliang yang terletak di Kecamatan Kamang Baru. Dan penanggung jawabnya masing-masing adalah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Tanah Datar, Kota Sawahlunto, Kabupaten Solok dan Kota Solok. Dalam pelayanan pendaftaran penduduk tersebut, Kota Solok diberi tanggung jawab untuk pelayanan penduduk yang belum perekaman KTP-el sebanyak 125 orang di Nagari Tanjuang Kaliang, termasuk pelayanan Adminduk lainnya.
Dengan adanya kegiatan yang dilaksanakan setiap tahun ini, diharapkan capaian kepemilikan dokumen kependudukan semakin meningkat terutama di Kabupaten Sijunjung, karena sejatinya, dokumen kependudukan merupakan hak setiap penduduk, dan sangat penting untuk dimiliki tiap-tiap warga negara karena merupakan dasar dari setiap pelayanan. (gra)

Pos terkait