Peraturan Dewan Pers vs Peraturan Dewan Pers

Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH

Penyajian berita penganiayaan anak sebagai “Pertempuran Sesama Peraturan Dewan Pers” yang tidak kunjung usai.

Bila kajian berita ini berdasarkan Peraturan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik maka personal identitas tak masalah dibuka.

Bacaan Lainnya

Tersangka, sudah berusia 20 tahun artinya telah dewasa. Sedangkan Pasal 5 KEJ mewajibkan pelaku tindak pidana yang berusia belum 16 tahun harus dirahasiakan.

Selain pelaku tindak pidana atau bahasa lainnya anak berkonflik dengan hukum, identitas anak yang menjadi korban atau saksi tidak diatur oleh KEJ.

Namun berbeda bila kajiannya gunakan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Definisi anak berhadapan dengan hukum berbeda.

Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah mereka yang belum berusia 18 tahun. Termasuk ABH adalah anak berkonflik dengan hukum, saksi dan korban.

PPRA yang bersumber dari UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) melarang ABH diungkap identitasnya.

Perseteruan sesama peraturan Dewan Pers terjadi sejak tahun 2019 saat lahirnya PPRA yang mengoreksi Pasal 5 KEJ. Wartawan pun menjadi bingung terhadap hal ini.

Derajat KEJ dan PPRA

Bukan hanya wartawan yang bingung, asesor UKW juga bertanya tentang derajat yang lebih tinggi saat sesama peraturan Dewan Pers saling berhadapan.

Bila membaca UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maka derajat KEJ lebih tinggi karena diperintahkan langsung oleh Pasal 7 ayat (2) UU Pers.

Maaf, kaum muslimin yang belajar silsilah atau riwayat hadits biasanya melihat ada atau tidak “jalan lain” yang membuat PPRA tidak kalah kuat.

Jalan lain itu ditunjukkan Pasal 19 UU SPPA yang melarang identitas anak berhadapan dengan hukum diungkapkan oleh berbagai ragam / platform media.

Bahkan ancamannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta. UU SPPA berlaku lima tahun setelah diundangkan, berarti mulai tahun 2017.

Revisi KEJ adalah jalan terbaik selesaikan hal ini.

https://news.detik.com/berita/d-6583328/sederet-barang-bukti-kasus-anak-pejabat-pajak-rubicon-hingga-sepatu

(Jakarta, 22 Februari 2022)

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP Jakarta, dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait