Hukum Sengketa dan Kedudukan Harta Bersama Pasca Perceraian

Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

Kajian Jumat Oleh: Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Pembaca Topsumbar yang setia, dengan keimanan dan senantiasa merindukan kebenaran senantiasa tersampaikan ketika ada yang menggantinya dengan kesalahan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.

Bacaan Lainnya

Kaum muslimin yang dirahmati Alloh SWT.

SENGKETA HARTA BERSAMA ADALAH BENTUK TIDAK BERSYUKUR ATAS NIKMAT ALLOH SWT

Pada hakikatnya, dalam pandangan Islam, harta yang kita miliki bukanlah harta kita, melainkan semua titipan dari Allah SWT. Dan kita tidak tahu kapan harta itu diambil oleh Allah SWT secara tiba-tiba, cara tersebut misalnya kehilangan, kecurian, kebakaran, lenyap karena gempa, karena banjir atau musnah ditelah massa itu cara yang tidak bisa diterima oleh semua orang karena cara itu termasuk hal yang disesali banyak orang.

Padahal itu CARA ALLOH MENGAMBIL HARTA DARI TANGAN MANUSIA. Sebagaimana firman Alloh SWT:”Dan (ingatlah juga), tatkala Rabbmu memaklumkan; ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih’.” (QS. Ibrahim: 7).

Keberkahan harta atas ridho Alloh SWT, ketika harta diperoleh dengan sengketa maka pihak yang kalah tidak akan rela atas harta tersebut, sehingga yang menang tidak perlu berbangga diri,karena dalam kemenangan itu ada HAK ORANG LAIN YANG TERZHOLIMI, karenanya ketika terjadi perceraian SELESAIKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DILEMBAGA YANG DITENTUKAN YAITU PENGADILAN, agar cenderung kepada keadilan, sehingga ada pihak ketiga (hakim) sebagai juru damai dalam pertentangan suami isteri.

Dan apabila kedua suami isteri dapat bersepakat dan bermusyawarah itu lebih baik kesudahannya, namun ketika sudah terjadi perceraian tentu segala kebaikan tidak akan ada lagi satu sama lain, yang ada adalah saling menyalahkan dan bahkan menzholmi, atas hal tersebut bukanlah SIKAP ORANG BERIMAN dalam mengakhiri suatu perkawinan.

HARTA BERSAMA SUAMI ISTERI ADALAH MILIK ALLOH SWT

Sering suami isteri BEREBUT HARTA pasca perceraian, tetapi selama perkawinan ada keduanya tidak pernah mempersoalkan harta, jika demikian perlu adanya PERKAWINAN HARTA, yaitu dikenal dengan HARTA BERSAMA dan perceraian harta adalah untuk mengakhiri status harta bersama dengan cara PEMBAGIAN HAK BERSAMA TERSEBUT.

Sering tidak adil adalah KETIKA SUAMI BEKERJA ISTERI TIDAK, ATAU SEBALIKNYA YANG BERUSAHA ADALAH ISTERI atau salah satu pasangan PENGHASILANNYA LEBIH BESAR dari yang lain, ketika itu timbul KESENJANGAN SOSIAL DAN KESENJANGAN PEROLEHAN HARTA BERSAMA, tetapi ketika perceraian terjadi HARTA MESTI DIBAGI DUA.

Alloh SWT berfirman: “’Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-, Niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat. Dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.”(qs Nuh ayat 10-12).

Dan hadist menyebutkan:”Jika kamu bertawakal kepada Allah dengan sebaik-baiknya, maka Allah akan memberikan rezeki sebagaimana Dia berikan kepada burung, ia keluar pada waktu pagi dalam keadaan perut yang kosong dan pulang petang dengan perut kenyang.” (HR. Ahmad).

HARTA BAWAAN MASING MASING KE DALAM PERKAWINAN BUKANLAH TERMASUK HARTA BERSAMA

Ketentuan harta bersama dalam undang-undang perkawinan adalah UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”).

Di dalam Pasal 35 ayat (1) UUP disebutkan bahwa: “Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama”. Dan pada Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam (“KHI”) harta bersama diatur sebagai berikut :”Harta kekayaan dalam perkawinan atau Syirkah adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun”;

Sedangkan pada Pasal 35 ayat (2) UUP dinyatakan, “harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

PEMBERIAN SUAMI KEPADA ISTERI TIDAK HALAL UNTUK DIAMBIL KEMBALI

Memberikan harta kepada isteri adalah bagian dari bentuk kesempurnaan cinta kepada Alloh atas isteri, sebagaimana firman Alloh SWT: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (Surat Ali Imran ayat 92 ).

Itu ketika semasa perkawinan, lain halnya ketika terjadi PERCERAIAN. Ketentuannya adalah:” Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali sedikit pun darinya. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?.(Surat annisa ayat 20).

Maka ketika terjadi perceraian dengan isteri DILARANG UNTUK DIAMBIL HARTA YANG SUDAH DIBERIKAN SELAMA PERKAWINAN. Sebagaimana firman Alloh SWT:”Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan TUDUHAN YANG DUSTA DAN DENGAN (MENANGGUNG) DOSA YANG NYATA? bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami isteri (Qs. Al-Nisa: 21).

MENGAMBIL HARTA DAN MAHAR SEBELUM BERCAMPUR SUAMI ISTERI DENGAN MENGAMBIL SETENGAH MAHAR

Sebagaimana firman Alloh SWT: “Jika kamu menceraikan isteri-isterimu SEBELUM KAMU BERCAMPUR DENGAN MEREKA, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu mema’afkan atau dima’afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pema’afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan (Qs. Al-Baqarah: 237).

Pada ayat lain disebutkan: ”Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. dan hendaklah kamu berikan suatu MUT’AH (PEMBERIAN) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikanmµ. (Qs. Al-Baqarah: 236).

Tetapi KEBANYAKAN ORANG YANG BERSYERIKAT/ MENIKAH DZOLIM ATAS YANG LAIN, :” Daud berkata, Sesungguhnya Dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya KEBANYAKAN DARI ORANG-ORANG YANG BERSERIKAT ITU SEBAHAGIAN MEREKA BERBUAT ZALIM kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan Amat sedikitlah mereka ini”. dan Daud mengetahui bahwa Kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat. (Q.S Shaad. 24).

Dari Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“TIDAK HALAL BAGI SEORANG LELAKI UNTUK MEMBERIKAN PEMBERIAN ATAU MENGHIBAHKAN SUATU HIBAH, KEMUDIAN DIA MENGAMBIL KEMBALI PEMBERIANNYA, kecuali hibah itu dihibahkan dari orang tua kepada anaknya. Perumpamaan bagi orang yang memberikan suatu pemberian kemudian dia rujuk di dalamnya (menarik kembali pemberiannya), maka dia itu BAGAIKAN ANJING YANG MAKAN, LALU SETELAH ANJING ITU KENYANG IA MUNTAH, KEMUDIAN IA MEMAKAN MUNTAH ITU KEMBALI”. (Abu Daud, An-Nasa’i, Ibnu Majjah dan At-Tarmidzi).

SERING ketika terjadi perceraian SUAMI MEMINTA DAN MENGAMBIL KEMBALI uang dan barang yang sudah diebrikan kepada isteri, maka ingatlah jika beriman kepada Alloh maka mengikuti sunnah adalah bagian dari keimanan. Karena yang diterima reski dari Alloh SWT dan yang diberikan ke isteri adalah atas perintah Alloh SWT “… dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepada kalian….” (QS. Nuur:33).

Hanya perlu dipahami oleh semua orang beriman SETIAP HARTA AKAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN DISISI ALLOH SWT YAITU:
“Seseorang pada Hari Akhir nanti pasti akan ditanya tentang empat hal: usianya untuk apa dihabiskan, jasmaninya untuk apa dipergunakan, hartanya dari mana didapatkan dan untuk apa dipergunakan, serta ilmunya untuk apa dia pergunakan.” (Hr Abu Dawud).

Apabila kaya dan diberi kelebihan JANGANLAH SOMBONG dan apabila diberi kekurangan pasangan, tidak perlu berkecil hati karena KELEBIHAN/KEKAYAAN DIDUNIA ITU BISA MEMBAWA PETAKA DI HARI KIAMAT.

Alloh berfirman: “Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan (balasan) penuh atas pekerjaan mereka di dunia (dengan sempurna) dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, dan sia-sialah di sana apa yang telah mereka usahakan (di dunia) dan terhapuslah apa yang telah mereka kerjakan”. (surat Hud ayat 15-16).

CINTA KEPADA DUNIA ADALAH KESENANGAN DAN KEINDAHAN YANG AKAN DIPERTANGGUNGJAWABKAN

Sebagaimana firman Alloh SWT: ”Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.(S Al Imran ayat 14).

KEDUDUKAN HARTA BENDA DALAM ISLAM

Pertama, harta adalah TITIPAN dari Allah SWT.
Kepunyaan Allah lah kerajaan di langit dan di bumi dan apa yang ada di dalamnya, dan dia maha kuasa atas segala sesuatu” (Al Maidah : 120).

Kedua, harta adalah ujian./COBAAN
Artinya : Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu), dan di sisi Allah pahala yang besar. ( QS. At-Tagabun Ayat 15).

Ketiga, harta adalah hiasan hidup.
Artinya :Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan ( QS. Al-Kahf Ayat 46).

Keempat, SEBAGAI TEMPAT SOMBONG DAN BERBANGGA BAGI MANUSIA
“Sebagaimana perhiasan hidup, harta sering menyebabkan keangkuhan, kesombongan, serta kebanggaan diri.” (QS. al-‘Alaq: 6–7).

Kelima, BERMEGAH-MEGAH AKAN DIAKHIRI DENGAN KEMATIAN
“Bermegah-megahan telah melalaikan kamu. Sampai kamu masuk ke dalam kubur.” (QS. At-Takaatsur: 1–2).

Keenam, MELALAIKAN DARI MENGINGAT ALLOH SWT
“Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi.” (QS. Al-Munaafiquun: 9).

STATUS MANUSIA YANG BERHUKUM KEPADA SELAIN HUKUM ALLOH SWT

Tidak ada pilihan lain bagi orang beriman kecuali taat kepada hukum Alloh SWT: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” (QS. Al-Hasyr: 7).

Bahkan bagi yang berhukum kepada selain hukum Alloh SWT STATUS MEREKA DIUBAH OLEH ALLOH SWT, walau pakaian, perkataan dan perbuatan MASIH ISLAM, sebagaimana firman Alloh SWT:

Pertama: KAFIR
Allah Ta’ala berfirman,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ
“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-Ma’idah: 44).

Kedua, ZHOLIM
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
“Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ma’idah: 45).

Ketiga, FASIK
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ
“Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Ma’idah: 47).

KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTERI SOAL HARTA

KEWAJIBAN SUAMI

Pertama: MEMBERI NAFKAH DAN PAKAIAN YANG PANTAS SECARA AGAMA

“Wajib bagi setiap suami untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada istri, dengan sepantasnya.” (Q.S. Al-Baqarah:233).

Ketika ada isteri pakaiannya tidak pantas secara agama, maka suami ikut MEMIKUL DOSANYA. KARENA MELALAIKAN KEWAJIBAN.

MEMBERI NAFKAH KE KELUARGA (ANAK DAN ISTERI) PAHALANYA DUA KALI LIPAT YAITU: hadis dari Abu Said Al-Khudri, bahwa suatu ketika, Zainab (istri Ibnu Mas’ud) hendak membayar zakat perhiasan yang dia miliki. Kemudian beliau bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Bolehkah istri memberikan zakatnya kepada suaminya dan anak yatim dalam asuhannya? Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ya, silakan. Dia mendapat dua pahala: pahala menjaga hubungan kekerabatan dan pahala bersedekah.” (HR. Bukhari).

Kedua;WAJIB MEMBERI NAFKAH YANG HALAL LAGI BAIK, JANGAN MEMBERI KELUARGA DENGAN NAFKAH DENGAN UANG RIBA DAN HARAM

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…” (Al-Baqarah:267).

“Barangsiapa yang mengumpukan harta dari jalan yang haram, kemudian dia menyedekahkan harta itu, maka sama sekali dia tidak akan memperoleh pahala, bahkan dosa akan menimpanya. (HR Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Hakim).

Ketiga MELINDUNGI DAN MENJAGA KEHORMATAN ISTERI DAN KELUARGA

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka….(S An-Nisa ayat 34).

Keempat: JANGAN MENCARI CARI KESALAHAN ISTERI ATAU SUAMI UNTUK TERJADI PERTENGKARAN KETIKA TELAH BERBUAT BAIK.

…..Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. (An-Nisa ayat 34).

KEWAJIBAN ISTERI
Seiring kewajiban suami ada kewajiban isteri, yaitu

Pertama: MEMELIHARA DIRI DAN KEHORMATAN KELUARGA

Sebab itu maka wanita yang salihah ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) (S An-Nisa ayat 34).

Kedua: TIDAK BEPERGIAN KECUALI ADA MAHRAM/KELUARGA BERSAMANYA

Rasulullah SAW bersabda: “Tidak halal (larangan) bagi perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir (kiamat) bepergian dalam jarak sehari semalam kecuali bersama-sama dengan mahramnya. (HR Bukhari dan Muslim).

Ketiga: TAAT DENGAN BENTUK IJIN DAN PEERSETUJUAN DAN MENJALANKAN BUKAN SUJUD DAN MENJADIKAN SUAMI MELEBIHI TAAT KEPADA ALLOH DAN ORANGTUA

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan berpuasa sementara suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya. Dan tidak boleh baginya meminta izin di rumahnya kecuali dengan izinnya.” (HR Bukhari Muslim).

KETIKA SUAMI PELIT DENGAN NAFKAH PADAHAL MAMPU, ISTERI BOLEH MENGAMBIL TANPA IJIN SEPERLUNYA UNTUK KEBUTUHAN

Hadis dari Hindun binti Utbah radhiyallahu ‘anha, bahwa beliau mengadukan perihal suaminya (Abu Sufyan) kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang pelit. Dia tidak memberikan harta yang cukup untuk kebutuhanku dan anak-anakku, kecuali jika aku mengambilnya tanpa sepengetahuannya.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menasihatkan, “AMBILLAH HARTANYA, YANG CUKUP UNTUK MEMENUHI KEBUTUHANMU DAN ANAK-ANAKMU, SEWAJARNYA.”

MAKIN BANYAK HARTA SEMAKIN BESAR PERTNGGUNGJAWABANNYA

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak bergeser kaki seorang hamba pada hari Kiamat sampai ia ditanya tentang empat hal … tentang hartanya dari mana ia dapatkan dan untuk apa ia belanjakan.” (HR. Tirmidzi).

SUAMI PEKERJA KERAS MENCARI HARTA HALAL LAGI BAIK ADALAH LEBIH DICINTAI ALLOH SWT

Sebagaimana firman Alloh SWT:
“Sesungguhya Allah mencintai hamba-Nya yang bekerja. Barang siapa yang bekerja keras mencarai nafkah yang halal untuk keluarganya maka sama seperti mujahid di jalan Allah.” (HR Ahmad).

SUAMI YANG MENAFKAHI KELUARGA DENGAN UANG HARAM TERGOLONG DAYUZS, SEBAB MEMBIARKAN DOSA DAN KEBURUKAN HARTA DALAM KELUARGANYA

Dari Sâlim bin Abdullah bin Umar, berkata: Abdullah bin Umar Ra. bercerita kepadaku bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tiga orang yang Allâh haramkan surga untuk mereka: pecandu khmar (minuman keras), anak yang durhaka, dan dayûts, orang yang membenarkan keburukan di keluarganya”. (HR. Ahmad).

Berdasarkan ayat dan hadist tersebut di atas maka Hukum mendapatkan harta bersama dengan SENGKETA dapat mennyebabkan murka dan laknat Alloh pada yang menzolimi dan harta tersebut TIDAK BERKAH dan akan dambil oleh Alloh dengan cara memberikan musibah dan bencana.

Dan apabila terjadi perceraian maka pembagian harta bersama dilakukan melaui hakim yang ADIL AGAR ISTERI tidak dizolimi karena bisa saja berada pada pihak yang lemah atau sebaliknya.

Dan keduanya haruslah JUJUR dan AMANAH untuk membagi harta bersama, yaitu HARTA BAWAAN seperti hadiah, warisan, hibah dan harta wasiat menjadi harta masing-masing dan jika dia dijadikan modal usaha dan berkembang maka harta itu BAGIAN HARTA BERSAMA.

Sedangkan ketika mantan suami atau mantan isteri saling merelakan pemberian dan harta itulah JALAN TERBAIK MENDEKATI TAQWA.

INGATLAH: ”janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan jalan yang batil. (QS al-Baqarah [2]: 188).

Dan jangan sampai MERASA BERBUAT BAIK, tetapi telah melakukan dosa atas melakukan LARANGAN-LARANGAN ALLOH SWT, sebagaimana firman Alloh SWT: Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya? Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. (QS al-Kahfi [18]: 103-104).

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 3 Februari 2023)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

(AL)

Pos terkait