Harta Riba dalam Usaha Pinjam Meminjam Uang dan Barang

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.
Pembaca Topsumbar.co.id yang setia dengan keimanan dan senantiasa merindukan kebenaran senantiasa tersampaikan ketika ada yang menggantinya dengan kesalahan dan menyembunyikan dibalik penampilan dan jabatan serta kepopuleran.

Pengertian riba secara harfiah adalah ziyadah (tambahan). misalnya melebihkan jumlah pengembalian pinjaman baik diperjanjikan di awal maupun tambahan secara sukarela termasuk hadiah karena balas jasa atas sudah diberi pinjaman termasuk TAMBAHAN /KELEBIHAN PENGEMBALIAN yang dapat dikategorikan RIBA.

Bacaan Lainnya

Jadi, dapat disimpulkan pengertian riba adalah penetapan nilai tambahan (bunga) atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.

Berusaha dengan cara riba dan memakan hasilnya adalah cara USAHA YANG BATHIL, sebagaimana firman Aloh SWT: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu.” (QS. Al- Nisa : 29).

JUAL BELI ADALAH CARA YANG HALAL UNTUK MENDAPATKAN KEUNTUNGAN USAHA

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al Baqarah : 275).

MAKA JELAS RIBA DIHARAMKAN DAN JUAL BELI DIHALALKAN, TAPI SERING ORANG SALAH MEMAKNAI DIKIRA BERDAGANG ITU SAMA DENGAN JUAL BELI SEHINGGA DIA ANGGAP SUDAH HALAL USAHANYA, PADAHAL RIBA ITU ADALAH CARA MENJUAL DAN CARA MEMBELI BARANG DAGANGAN.

JENIS-JENIS TAMBAHAN/ KELEBIHAN ATAS HUBUNGAN UTANG PIUTANG

Pertama
Pemberian HADIAH KEPADA PEMBERI UTANG

Sering terjadi ditengah kehidupan masyarakat orang yang sudah diberi utang dan dikembalikan disertai PEMBERIAN, apakah dalam bentuk uang atau barang maka pemberian tersebut tergolong HADIAH yang termasuk kepada RIBA.

Sebagaimana hadist:  “Hisyam bin Ammar menuturkan kepada kami, Ismail bin Ayyasy menuturkan kepada kami, Utbah bin Humaid Adh Dhibbi menuturkan kepada kami, dari Yahya bin Abi Ishaq Al Huna-i, ia berkata: Aku bertanya kepada Anas bin Malik: Bolehkah seseorang di antara kami yang berhutang kepada saudaranya lalu ia memberikan hadiah kepadanya? Maka Anas bin Malik mengatakan: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
‘Jika seseorang di antara kalian memberikan hutang, lalu si penghutang memberikan hadiah kepadanya, atau memboncengnya dengan hewan tunggangan, maka jangan mau dibonceng dan jangan terima hadiahnya. Kecuali jika hal itu memang sudah biasa terjadi di antara mereka‘”.(HR Ibnu Majah).

Hadis lain “Dari Abu Burdah, ia berkata: Suatu kala saya datang di kota Madinah dan saya bertemu dengan Abdullah bin Salam radhiallahu’anhu. Kemudian beliau mengatakan kepadaku, “Sesungguhnya Anda di negeri yang telah marak riba, jika ada seseorang mempunyai hutang kepadamu lalu ia memberikan hadiah kepadamu dengan membawakan hasil bumi atau gandum atau membawa rumput makanan hewan ternak. Jangan Anda mengambilnya karena itu riba” (HR. Al-Bukhari).

Sedangkan hadiah yang diberikan tanpa ada hubungan utang piutang adalah suatu yang halal termasuk sedekah, sebagaimana hadist  “Hendaknya kalian saling memberi hadiah, maka kalian akan saling mencintai” (HR. Al Bukhari).

Kedua
MENGAMBIL MANFAAT/KEUNTUNGAN DALAM KEGIATAN PINJAM MEMINJAM

LARANGAN mengambil keuntungan disebutkan dalam hadist:

“Tidak boleh ada piutang bersamaan dengan jual beli (mencari keuntungan).” (HR. Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasaa’i. At Tirmidzi).

MAKA PINJAM MEMINJAM BUKANLAH SUATU USAHA ATAU BISNIS TETAPI SUATU CARA TOLONG MENOLONG ATAS KESULITAN ORANG LAIN

“……..Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.” (QS. Almaidah ayat 2).

Ketiga
MENCAMPUR ADUKKAN ANTARA AKAD UTANG PIUTANG DENGAN JUAL BELI, seperti jika UTANG TIDAK BISA DIBAYAR MAKA DIBERIKAN KUASA MENJUAL BAHKAN DIBUAT DALAM AKTA PERJANJIAN JUAL BELI.

Sebagaiamana hadist:  “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang adanya piutang dan jual beli bersamaan dalam satu akad.” (HR. Tirmidzi dan An Nasaa’i).

Hal ini sering terjadi dalam praktik ketika nasabah mengajukan kredit diikat dengan jaminan, tetapi disertai kuasa menjual dan ada yang sudah dilakukan pengikatan jual beli dan seterusnya ada yang di TERPAKSA DAN DIPAKSA MENJUAL untuk pelunasan utang.

Hal ini bertolak belakang dengan PRINSIP UTANG PIUTANG UNTUK MENOLONG SESAMA MENJADI BENCANA BAHKAN PETAKA YANG MERUGIKAN DIKEMUDIAN HARI JIKA TERJADI MENJUAL JAMINAN Dan bentuk lainnya. Hal ini tergolong ZOLIM dalam cara mendapatkan PELUNASAN UTANG.

MEMBERI TANGGUH WAKTU KEPADA YANG BERUTANG JIKA TIDAK MAMPU MEMBAYAR UTANG  DAN MENYEDEKAHKAN SISA UTANG ADALAH AMAL SOLEH

Sebagaimana disebut dalam  surat Al Baqarah ayat 280, Allah SWT berfirman: Artinya: “Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.”

MEMBEBASKAN UTANG DAN MENSEDEKAHKAN UTANG YANG TIDAK DIBAYAR ADALAH PERBUATAN BAIK

Nabi SAW memberi kabar gembira, “Barangsiapa memberi tenggang waktu bagi orang yang berada dalam kesulitan untuk melunasi utang atau bahkan membebaskan utangnya, maka dia akan mendapat naungan Allah.” (HR. Muslim).

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebtu menolong saudaranya.” (HR. Muslim).

JANGAN KASAR DAN MENGINTIMDIASI KETIKA MENAGIH UTANG KARENA PERBUATAN TERLARANG DALAM ISLAM

Sering lembaga keuangan menggunakan penagih utang  menggunakan jasa DEBT COLLECTOR  bahkan memberikan kesan yang kurang baik kepada nasabah, tentunya perlu dipahami oleh lembaga keuangan ajaran islam dalam melakukan penagihan utang adalah DENGAN CARA BAIK-BAIK, tentu mengutus orang yang baik sikap dan tutur katanya.

Sebagaimana hadist dari Jabir bin ‘Abdillah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR. Bukhari).

Hadist lain menyebutkan dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang ingin meminta haknya, hendaklah dia meminta dengan cara yang baik baik pada orang yang mau menunaikan ataupun enggan menunaikannya.” (HR. Ibnu Majah).

Dan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda untuk orang yang memiliki hak pada orang lain, “AMBILLAH HAKMU DENGAN CARA YANG BAIK PADA ORANG YANG MAU MENUNAIKANNYA ATAUPUN ENGGAN MENUNAIKANNYA.” (HR. Ibnu Majah).

Maka cara baik baik dalam mengambil hak atas harta kita pada orang juga perlu akhlak dan bisa jadi ladang amal sholeh bisa juga menjadi DOSA bagi yang sudah berbuat baik menolong orang.

TINGGALKAN RIBA KARENA ALLOH SWT MAKA ALLOH AKAN MENGGANTI DENGAN USAHA DAN PENGAHASILAN LAIN YANG LEBIH BAIK

“Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad).

AYAT ALQURAN YANG MELARANG RIBA SECARA TERANG TERANGAN

Pertama

Alloh menginginkan adanya SEDEKAH KETIKA MENOLONG ORANG , sebagaimana firman Alloh SWT: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (Surat Al-Baqarah Ayat 276).

Kedua

Alloh SWT MENYATAKAN PERANG terhadap PELAKU RIBA YANG TIDAK MAU MENINGGALKAN RIBA.
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak meninggalkan, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.” QS; al-Baqarah Ayat 278-279.

Ketiga
Riba adalah cara Bathil dalam berusaha/bekerja
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” QS. An-Nisa ayat 161.

Keempat
ALLOH MELAKNAT PELAKU,PENERIMA DAN LEMBAGA KEUANGAN YANG MEMPRAKTIKKAN RIBA

Dari Jabir Radhiyallahu anhu, dia berkata, “Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya dan dua saksinya”, dan Beliau bersabda, “Mereka itu sama.” [HR. Muslim].

Pada hadist lain Rasulullah ﷺ melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim).

BALASAN BAGI YANG MELEPASKAN KESULITAN ORANG LAIN DAN MELAPANGKAN KESEMPITAN ORANG LAIN

“Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya.”(HR. Muslim).

dan  “Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: ”Ada seorang pedagang yang memberikan pinjaman kepada manusia, maka jika ia melihat orangnya kesulitan, ia berkata kepada pelayannya: Bebaskanlah ia, semoga Allah membebaskan kita ( dari dosa-dosa dan adzab- ), maka Allah pun membebaskannya”. (Muttafaq ‘Alaih).

Dari uraian di atas, bahwa Harta Riba berpotensi didapat dengan cara jual bel dan dengan cara utang piutang, apabila orang yang memberi utang TIDAK MEMAHAMI AJARAN ISLAM demikian juga dengan YANG BERUTANG, maka kedua pihak perlu memahami adanya PERBUATAN RIBA dalam transaksi yang halal.

Sebab jual beli dan utang piutang itu halal TETAPI AKAN ADA RIBA DI DALAMNYA, sebagaimana disebutkan diatas.
DAN APABILA PELAKU RIBA TIDAK MENINGGALKAN RIBA MAKA AKAN DIDATANGKAN PADANYA PENYAKIT GILA, dalam bentuk yang berbeda-beda keadaannya, sebagaimana firman Alloh SWT:

Artinya: “Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” (QS Al Baqarah: 275).

Penyakit gila pada umumnya adalah PENYAKIT YANG BERKAITAN DENGAN PSIKIS DAN KEJIWAAN. Karena orang gila tersebut akal sehatnya sudah diambil oleh Alloh SWT sehingga dia BERBUAT SESUKA HATINYA. MAKA PERILAKU/ SIKAP YANG TIDAK PEDULI LAGI DENGAN HUKUM ALLOH ADALAH BENTUK PENYAKIT GILA YANG DITERIMA KARENA TIDAK MAU MENINGGALKAN RIBA.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 24 Februari 2023)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait