Penyehat Tradisional Wajib Memiliki Surat Terdaftar

Penyehat Tradisional Wajib Memiliki Surat Terdaftar

Kota Solok | TopSumbar – Setiap Penyehat Tradisional (Hatra) yang melakukan pelayanan wajib memiliki izin sehingga dalam praktik pelayanannya dapat dipertanggung-jawabkan, serta dapat memberikan manfaat dan tidak bertentangan dengan norma agama.
Hal ini disampaikan oleh Nira Susanti, MKM, narasumber kegiatan sosialisasi Penyehat Tradisional (HATRA) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Solok, Rabu (29/6).

Lebih lanjut Nira mengemukakan tentang bagimana pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan pelayanan kesehatan tradisional.
“Ketika beberapa Hatra belum memiliki Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kota Solok, maka tim pembina mempunyai kewajiban untuk menjelaskan prosedur dan persyaratan perizinan,” sampai Nira
Sementara itu Kadinkes Kota Solok dr. Ns. Elvi Rosanti, S.Kep, M.Kes, dalam sambutannya mengatakan pelayanan kesehatan tradisional (Yankestrad) sebagai pengobatan dan perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
“Maka dari itu perlu legalitas penyehat tradisional ini, sesuai dengan PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisonal seperti Surat terdaftar penyehat tradisonal (STPT),” tutur Kadinkes.
Narasumber selanjutnya dalam kegiatan sosialisasi ini Widya Numalasari, Amd. Keb menyampaikan tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pengetahuan penyehat tentang kesehatan tradisional, dan kemudian tata cara untuk mendapatkan surat terdaftar penyehat tradisional (STPT).
Pernyataan ini dikuatkan kembali oleh Kasi Pelayanan Kesehatan Indrayani, Amd. Keb, SKM Surat Penyehat Tradisional dapat dimiliki secara perorangan dan kelompok yang memiliki masa berlaku selama 2 tahun.
“Untuk perpanjangan berkala tentu ada syarat dan prosedur yang harus dipatuhi sesuai standar operasional (SOP) yang berlaku, karena suatu pekerjaan ada resiko maka perlu ada pembinaan dan pengawasan,” tegas kasi Indrayani.
Sosialisasi yang diadakan di Aula Dinkes ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Solok dr. Ns Elvi Rosanti, S.Kep. M.Kes, Kabid PPSDK Emil Reza Razali, S.Si. Apt. M.Farm, Kasi Pelayanan Kesehatan Indrayani, Amd. Keb, SKM, dan Narasumber dari Dinkes Provinsi Sumbar. Peserta pelatihan berjumlah 39 dari 50 orang pelaku penyehat tradisional di Kota Solok yang diundang. (gra)

Pos terkait