KPU RI Ingatkan Pelindungan Data Pribadi, Penyelenggara Pemilu Diminta Tidak Share Data

Padang | Topsumbar – Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy’ari menghadiri rapat konsolidasi pimpinan daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Senin (07/11/2022).

Saat membuka acara, Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyampaikan terima kasih kepada KPU Kabupaten Kota yang telah berhasil melakukan verifikasi faktual beberapa waktu lalu, dirinya juga menyampaikan selama verifikasi tersebut KPU Kabupaten Kota tidak sama sekali menemukan masalah di lapangan. Itu berkat kerjasama KPU dan Bawaslu serta mitra lainnya untuk menyukseskan pemilu tahun 2024.

Sementara Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengingatkan seluruh jajaran penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) untuk patuh terhadap UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. “Tak bisa lagi, data kepemiluan ini di-share pada para pihak terkait, sebagaimana mudahnya kita lakukan selama ini,” ungkap Hasyim di Padang.

Bacaan Lainnya

Dirinya menjelaskan selama ini, dokumen DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan), akan diserahkan KPU pada setiap pihak yang memintanya. Saat ini, hal itu tak bisa lagi dilakukan. “DP4 itu data miliknya Kemendagri. Maka, KPU wajib menjaganya. Sehingga, tak bisa diberikan begitu saja,” tegas Hasyim.

Kalau pun ada pihak mau melihat data DP4 itu, KPU boleh saja memberi tahu. Tapi, untuk dimiliki, maka harus diminta ke pemiliknya. Yakni, pemerintah dalam hal ini Kemendagri, tambah Hasyim.

Selain itu, Hasyim juga meminta semua penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan, untuk tidak mudah Baper (bawa perasaan-red) selama melaksanakan program dan tahapan Pemilu 2024.

“Dalam menyelenggarakan pemilihan ini, KPU memiliki kewenangan sangat besar. Karenanya, banyak lembaga yang mengawasi seperti Bawaslu, DKPP dan pemantau pemilu,” ungkapnya.

“Dalam sistem peradilan kita, KPU juga bisa dikadukan dalam kerangka pengawasan melalui Mahkamah Konstitusi (MK), PTUN dan Mahkamah Agung (MA),” tambah Hasyim.

Dijelaskan Hasyim, kewenangan KPU itu mulai dari penetapan partai peserta Pemilu, menetapkan daerah pemilihan hingga menetapkan perolehan suara dan calon terpilih.

“Wajar, kita diawasi banyak pihak. Makanya, jangan mudah Baperan. Kerja mesti secara profesional,” ungkap Hasyim.

Dikesempatan itu, Hasyim juga mengingatkan sejawatnya di Sumatera Barat, bahwa KPU RI itu adalah penanggung jawab pelaksanaan seluruh tahapan Pemilu.

Maka, wajib hukumnya komisioner di pusat, mengetahui seluruh tahapan yang sedang berjalan. Untuk bisa mengetahui semua hal, tentunya harus ada laporan secara berjenjang.

“Ini lah pentingnya konsolidasi ini digelar. Jangan sampai, kami di pusat tahunya dari wartawan, parpol dan pihak lainnya di luar penyelenggara,” tegasnya.

Hasyim hadir ke Padang, dalam rangka memberikan arahan pada rapat konsolidasi pimpinan daerah KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Hadir sebagai peserta, seluruh komisoner provinsi dan 19 kabupaten/kota serta sekretaris di Sumatera Barat. Ketua KPU RI Ikut didampingi Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat.

(Ha)

Pos terkait