Polres Inhil dan Bea Cukai Tembilahan Amankan DPO Kasus Narkotika

Tembilahan | Topsumbar – Dua pelaku kasus narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sukses diamankan Polres Indragiri Hilir (Inhil), bekerja mirip dengan Bea Cukai Tembilahan.

Diketahui, SatNarkoba Polres Inhil dan Polsek udah mengeluarkan DPO atas nama inisial F (53) dan A (38) warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman, yang sukses kabur dalam penyelidikan kasus narkotika style shabu dan ekstasi.

Tidak main-main, barang bukti yang sukses diamankan berasal dari kedua pelaku narkotika style shabu ini seberat kurang lebih 880,82 Gram dan pil ekstasi sebanyak 102 butir dan juga sejumlah alat komunikasi dan timbangan digital.

Bacaan Lainnya

“Mereka ini sejak bulan Februari kami cari keberadaannya. Setelah mendapat Info bahwa keliru satu pelaku inisial F terlihat sedang berada dirumahnya, hari Senin (8/8) kami jadi mengintai kedua pelaku,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK lewat Kasat Narkoba, AKP Indra Lubis SE SH MH, lewat info tertulis, Minggu (14/8/2022).

Pada Kamis (11/8) dinihari, dengan dipimpin Kasat Narkoba Polres inhil, sat Res Narkotika dan Tim Tindak berasal dari Bea Cukai Tembilahan, sukses menangkap kedua pelaku.

“Nah hari Kamis itu, dengan selagi yang tepat, kami sukses mengamankan kedua pelaku. Kebetulan pelaku inisial A terhitung tersedia dilokasi yang sama,” jelasnya.

Kini kedua pelaku udah berada di sel tahanan Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dikenai pasal 114 junto 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Narkoba Polres Inhil.

(Yos)

Pos terkait