Bupati Safaruddin Dt. Bandaro Rajo Serahkan SK Remisi Kemerdekaan Kepada 50 Anak Didik di LPKA Tanjungpati

Limapuluhkota | Topsumbar – Bertepatan Dengan momen HUT Ke 77 RI Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Dt. Bandaro Rajo menyerahkan SK Remisi kepada 50 anak didik di Lembaga Pemasyarakata Khusus Anak (LPKA ) Tanjung Pati Rabu (17/8)

Tampak ada di dalam acara tersebut Ketua DPRD Limapuluh Kota Deni Asra, Sekretaris Daerah Limapuluh Kota Widya Putra, Kapolres Limapuluh Kota Ricardo Conrat Yusuf, Kepala LPKA Tanjung Pati Mubasirudin, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati Muhammad Chandra, dan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati Alfiza.

Mengawali sambutannya, Bupati memberikan bahwa Indonesia mempunyai histori panjang di dalam upaya meraih kemerdekaan. Potensi besar Indonesia di dalam hal sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya kebudayaan sebabkan bangsa Iain untuk menguasai seluruh potensi yang dimiliki oleh Indonesia .

Bacaan Lainnya

“Kemerdekaan bukan isyarat bahwa kami selesai berjuang. Pahlawan telah mengorbankan jiwa dan raga untuk merebut kemerdekaan bangsa. Maka tugas generasi selanjutnya ialah mengisi kemerdekaan bersama dengan menjaga persatuan dan kesatuan supaya bangsa ini selamanya tangguh dan tumbuh besar. Dalam mengisi kemerdekaan tentu saja akan menghadapi tantangan, namun selamanya terdapat siasat di dalam implementasinya manfaat mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong”, tutur Safaruddin

“Kepada seluruh Petugas jajaran Pemasyarakatan aku minta untuk selamanya melaksanakan hubungan dan komunikasi yang baik kepada Warga Binaan, ayomi dan memberikan bimbingan serta didikan kepada mereka, pedomani Pancasila sebagai landasan, selamanya mengedepankan stimulus Bhinneka Tunggal Ika, stimulus toleransi serta jauhi ujaran kebencian. Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini meraih remisi, sekali lagi aku mengucapkan selamat. Sekaligus, aku mengingatkan supaya Saudara tetap tingkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa” ia menegaskan

Lebih lanjut ia beri tambahan Bertepatan bersama dengan momen kebahagiaan negara Indonesia inilah Kemenkumham mengeluarkan kebijakan tentang bantuan remisi ini terkhususnya bagi Tahanan, yang berlandaskan pada Kepres nomer 174 th. 1999 tentang remisi. Dimana tahanan yang diberikan remisi adalah para tahanan yang telah memenui kedua syarat diberikannya remisi.

Sementara Ketua LPKA Tanjung Pati Mubasirudi menjelaskan Dari 69 total tahanan yang ada di LPKA Tanjung Pati ini, sekitar 50 orang diajukan untuk bantuan remisi ini dan alhamdulillah disetujui, dimana 50 tahanan ini telah mencukupi kedua syarat remisi diantaranya syarat administratif, yaitu kelengkapan surat-surat dan berkas, dan syarat substantif, yaitu kedisiplinan dan prilaku selama berada di dalam tahanan.

“50 orang tersebut mendapat remisi yang berada pada kisaran 1-5 bulan, 32 orang mendapat remisi 1 bulan, 8 orang remisi 2 bulan, 9 orang remisi 3 bulan, dan 1 orang meraih remisi 5 bulan”, terang Mubasirudin

Acara ini turut dimeriahkan bersama dengan penampilan anak didik di LPKA Tanjung Pati bersama dengan tari tradisonal, bernyanyi dan puisi. (Ton)

 

Dapatkan update berita pilihan seputar Sumatera Barat hari ini dari Topsumbar.co.id. Mari bergabung di Grup Whatsapp “TOPSUMBAR|Media Online”, caranya klik link https://chat.whatsapp.com/HIjz25fqv3j6AguRPbSoeT, kemudian join. Anda harus install aplikasi Whatsapp terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait