Banggar DPRD Inhu Belajar Pola Penganggaran dan Gali PAD ke Sumbar

Padang | Topsumbar – Sebanyak 21 orang anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indragiri Hulu melakukan kunjungan ke DPRD Sumbar yang diterima oleh Kabag Fasilitasi Penganggran dan Pengawasan DPRD Sumbar Delvi S,Sos, MM, Selasa (22/2/). Sementara anggota banggar DPRD Indragiri Hulu dipimpin oleh Ketua DPRD Indra Giri Hulu Elda Suhanura, SH, MH.

Saat rapat dengar pendapat, Delvi mengemukakan bahwa DPRD Indragiri Hulu harus mendorong Pemerintah Kabupaten setempat agar merevisi Perda tentang  pengelolaan  keuangan, karena tanpa merevisi perda tersebut yang mengacu kepada  PP Nomor 12 tahun 2019.

“Tentu Perda yang lama tidak bisa dijadikan sebagai  landasan dalam pengelolaan keuagan daerah pada tahun 2023 mendatang. Kemudian yang perlu kita sikapi bersama terkait dengan  lahirnya Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah daerah, dalam Perda Pengelolaan Keuangan Daerah yang baru mohon dipedomani Undang Undang ini. Karena banyak yang berubah dalam Undang-  undang tersebut terhadap pengelolaan keuangan daerah terutama  terkait dengan objek pendapatan baru yang ada dalam undang undang tersebut,” terang Devi.

Bacaan Lainnya

Menurut Delvi, terkait dengan pendapatan daerah yang ada dalam Undang Undang Undang ini akan banyak potensi pendapatan baru yang ada di  Kabupaten Kota, karena selama ini Kabupaten Kota hanya mendapatkan bagi hasil dari Pajak Kenderaan Bermoto( PKB), tapi dalam Undang Undang HKPD  ini ada Opsen tambahan pendapatan pajak yang bisa dipungut oleh Kabupaten Kota tentang Pajak Kenderaan Bermotor.

Kemudian ada juga opsen terhadap pajak minerba, “ini akan menjadi sumber pendapatan baru bagi Kabupaten Kota yang potennsinya cukup besar. Apalagi bagi Kabupaten Indragiri Hulu dalam bagi hasil pajak sawit selama ini tidak dimasukan ke dalamya  komponen ekspor CPO.  Sehinga pajak bagi hasil sawiit ini kecil kita terima karena Pemerintah tidak memasukan pajak ekspor, namun didalam Undang Undang HKPD ini sudah dumasukan kedalam objek pajak yang akan diterima oleh Kabupaten kota,” tambahnya.

Pada kesempatan ini Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Elda Suhanura SH, MH menyampaikan, dengan adanya kunjungan ke DPRD Sumbar ini cukup banyak masukan masukan tentang pola penganggaran yang baik  dimasa pandemi ini .

“Kami melihat cukup baik pola penganggaran di Sumatera Barat  sehingga kami ingin mendalami bagaimana  pola penganggaran disini,” katanya.

Ia juga menyebutkan dimasa pandemi ini otomatis pendapatan berkurang sehinga target dan capaian tidak maksimal, Belanja sudah pasti berkurang.  Kalau dulu sebelum pandemi pendapatan  kita Rp 1,7 triliun  sekarang menurun menjadi Rp 1,4 triliun dan tidak ada devisit karena kita menyesuaikan dengan ketersedian uang yang ada termasuk belanja yang disesuaikan.

Kunjungan anggota Banggar DPRD Indragiri Hulu ini diikuti sebanyak 21 orang  yang dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu beserta Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Indragiri Hulu. (Ha)

Pos terkait