Sumbar Upayakan Sejuta Tenaga Kerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengupayakan satu juta tenaga kerja dari 2,76 juta angkatan kerja di daerah itu sesuai data BPS per Februari 2021 bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada akhir 2021.

“Data kita saat ini dari jumlah tenaga kerja aktif periode Agustus 2021 yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 507.764 dari 10.098 badan usaha/pemberi kerja atau coverage sharenya baru mencapai 18,32 persen. Kita upayakan jumlahnya bisa mencapai satu juta tenaga kerja,” kata Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy.

Ia mengatakan itu saat menghadiri penyerahan Piala Dan Hadiah Pemenang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2020 di Auditorium Gubernuran Kamis (21/10/2021).

Bacaan Lainnya

Menurutnya coverage share Sumbar masih jauh di bawah nasional yang sudah mencapai 33,28 persen dari jumlah pekerja secara nasional menurut BPS sebanyak 89,4 juta orang dan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 29,7 juta orang pekerja.

“Kondisi ini tentu merupakan tanggung jawab kita bersama agar pencapaian target universal coverage sebagaimana mandat negara kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan  sebesar 80 persen pada tahun 2021 dapat tercapai, oleh sebab itu sangat dibutuhkan dukungan penuh dari pemerintah pusat maupun daerah, pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan seluruh komponen masyarakat baik dalam bentuk pembuatan regulasi, penerapan law enforcement, dan lain-lain,” ujarnya.

Upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat dan mensukseskan gerakan “Sumatera Barat Menuju 1 Juta Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, telah diterbitkan Instruksi Gubernur Nomor : 5/INST-2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat

Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Gubenur  Nomor : 5/INST-2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat dapat menjadi pedoman dan ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder Jaminan Sosial dalam upaya percepatan Universal Coverage Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat.

“Upaya ini perlu disinergikan dan diharmonisasikan oleh seluruh SKPD terkait sesuai fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam rangka memberikan perlindungan menyeluruh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ia mendorong pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Barat juga melakukan langkah serupa dengan mengeluarkan regulasi/kebijakan yang dapat mempercepat dan memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerahnya masing-masing sebagaimana diinstruksikan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan itu ia juga memberikan apresiasi kepada Bank Nagari, salah satu wakil dari Sumatera Barat yang berhasil mendapatkan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2020 kategori perusahaan skala besar serta Magenta Cokelat sebagai pemenang kategori usaha kecil mikro.

Diharapkan prestasi tersebut dapat menginspirasi dan menjadi motivasi bagi seluruh stakeholder Jaminan Sosial dalam mempersiapkan sebaik mungkin keikutsertaan Provinsi Sumatera Barat, pemerintah kabupaten/kota serta badan usaha dalam penyelenggaraan Paritrana Award Tahun 2021.

Dalam kesempatan itu diserahkan satu unit mobil bagi pemenang Paritrana Award kategori perusahaan besar dari Bank Nagari. Pemenang kategori usaha kecil mikro Magenta Cokelat mendapatkan hadiah Rp 30.000.000.

Selain itu juga dilakukan penyerahan santunan jaminan kematian Rp 42.000.000 ditambah Beasiswa sebanyak Rp 4.000.000. Dan santunan JKK meninggal Rp.143.233.968 nama tenaga kerja jonedi peserta jasa kontruksi.

Turut hadir pada acara itu Deputi direktur BPJAMSOSTEK wilayah Sumbar Riau Eko Yuyuliranda, Direktur utama Bank Nagari, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cab. Padang dan Asisten Deputi Keuangan Sumbar Riau serta tamu undangan lainya.

Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Sumbar-Riau Eko Yuyuliranda mengatakan selama ini telah mendapatkan dukungan dan fasilitasi dari pemerintah daerah untuk memberikan edukasi kepada pekerja agar mendapatkan perlindungan.

“Kami berharap terus mendapatkan dukungan dan program Sumatera Barat menuju 1 Juta Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bisa terealisasi,” ujarnya.****

(Red/ADPIM SUMBAR)

Pos terkait