Dosa Orang Tua Sepanjang Hayat Karena Membiarkan Anak Membuka Aurat

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M.Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد

Kaum muslimin rahimakumullah.

Bacaan Lainnya

Edukasi diri atas menutup aurat ini, terjadi pada suatu kisah dalam suatu riwayat dari Al Miswar bin Makhramah, ia berkata, aku datang memikul batu berat, saat itu aku mengenakan pakaian yang tiba-tiba kainku melorot, padahal aku membawa batu, aku tidak sanggup meletakannya sehingga sampai ke tujuan.

Rasulullah SAW berkata: “Betulkanlah pakaianmu, dan ambillah dan jangan kalian berjalan dalam keadaan telanjang.” (HR. Muslim dan Abu Dawud).

Dalam hadist lain riwayat Abu Dawud. Aisyah ra berkata: “ Suatu ketika Asma bint Abi Bakr ra masuk ke rumah Rasullah SAW. Saat itu dia memakai baju yang tipis dan tembus pandang.

Rasulullah SAW berpaling darinya seraya berkata: “Wahai Asma, seorang perempuan apabila sudah mencapai (umur) haid, dia tidak layak untuk dilihat, selain ini dan ini”, Rasulullah menunjuk kepada muka dan kedua telapak tangan beliau”.

ORANGTUA DAN ANAK BERDOSA SEPANJANG HAYAT JIKA TIDAK MENUTUPI AURAT

Dari riwayat ini jelaslah bahwa, menutup aurat itu WAJIB, jika tidak ditutup maka senantiasa berdosa sepanjang hayatnya. Sebagaimana Perintah menutupi aurat ini, ada sejak nabi Adam as berada di dalam syorga bersama dengan isterinya Siti Hawa, sebagaiman disebutkan dalam alquran:

“Maka syaitan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga.

Kemudian Rabb mereka menyeru mereka, “Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan aku katakan kepadamu, bahwa sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua” (Quran surat Al-a’raf ayat 22).

Maka bagi keturunan anak cucu adam, tugas berat memerintahkan anak-anak dan isteri untuk menutupi aurat ada pada kedua orangtuanya.

Sebab anak mau menutupi aurat atau tidak,terbebani kepada kedua orangtuanya sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Baihaqi dan Ath-Tabharani dalam Mu’jamul Kabir. Al-imam Muslim rahimahullah meriwayatkan :
“Setiap manusia dilahirkan ibunya di atas fitrah. Kedua orangtuanya yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, Majusi”.

Perintah menutupi aurat ini juga disebut dalam alquran, terutama ketika memasuki masjid, “Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (Al Quran surat Al-A’raf ayat 31).

Tentunya dilarang memasuki masjid dengan aurat terbuka, walau hanya sebagian tertutup dan sebagian terbuka, Misalnya ada pakai pakaian tetapi rambut terbuka, hal itu memasuki masjid dengan aurat (rambut) terbuka.

WAHAI ORANGTUA, PERINTAHKAN ANAK PEREMPUANMU MENUTUPKAN KERUDUNG KE SELURUH TUBUH (KE DADA)

Sering kita lihat cara berjilbab di zaman sekarang, yang mana jilbab tersebut dimasukkan ke dalam baju atau jilbabnya hanya menutupi kepala dan leher.

Cara demikian bukanlah syariat berjilbab yang disunnahkan oleh hadist, tetapi itu mode dan gaya jilbab yang tidak relevan dengan ajaran Rasulullah SAW.

Sebagaimana Al Quran surat Al-Ahzab ayat 59 menjelaskan: “Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke dada/ seluruh tubuh mereka “.

MASUK NERAKA KARENA SALAH CARA BERPAKAIAN

Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah SAW bersabda, “Di antara yang termasuk ahli neraka ialah wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang. Yang berjalan dengan lenggak-lenggok untuk merayu dan untuk dikagumi. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya.” (HR Muslim).

*Ciri ciri berpakaian tapi telanjang*:

*Pertama*, Bahan pakaiannya tipis/tembus pandang/transparan/menampakkan lekuk dan bentuk tubuh.

Dari bani Tamim pernah masuk ke rumah Aisyah ra dengan pakaian yang sangat tipis. Aisyah ra lantas menegur mereka. “Kalau kamu orang mukmin, maka bukan semacam ini pakaian wanita-wanita mukmin.” (HR Thabrani dan lain-lain).

*Kedua*, Memakai kerudung tetapi tidak menutupi tubuh.

“… Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka.” (QS an-Nur: 31).

“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (Quran surat Al-Ahzab ayat 59).

*Ketiga*, Berpakaian tetapi model dan bentuknya menyerupai lawan jenis, misal wanita memakai bentuk pakaian seperti laki-laki dan sebaliknya.

Ibu Abbas ra, ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Bukhari ).

Dalam hadits lain Nabi SAW bersabda, “Allah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, begitu pula wanita yang menyerupai laki-laki” (HR Ahmad).

Karena wanita tergolong merubah ciptaan Alloh ketika memakai pakaian laki-laki, sebagaimana Nabi SAW bersabda, “Allah SWT melaknat wanita-wanita yang membuat tato, meminta ditato, mencabuti alis dan memperbaiki susunan giginya untuk mempercantik diri, yang telah merubah ciptaan Allah” (HR Bukhari dan Muslim).

*Keempat* Isbal (berlebih lebihan dalam berpakaian).

Isbal adalah melabuhkan atau menjulurkan pakaian hingga mata kaki. Secara bahasa, isbal merupakan masdar dari “asbala”, “yusbilu-isbaalan”, bermakna “irkhaa-an” yang artinya menurunkan, melabuhkan atau memanjangkan.

Rasulullah SAW bersabda perihal orang yang menjulurkan celananya dengan sombong ataupun tidak. “Kain yang berada di bawah mata kaki itu berada di neraka.” (HR. Bukhari).

Rasulullah SAW bersabda: “Keadaan sarung seorang muslim hingga setengah betis, tidaklah berdosa bila memanjangkannya antara setengah betis hingga di atas mata kaki. Dan apa yang turun dibawah mata kaki maka bagiannya di neraka. Barangsiapa yang menarik pakaiannya karena sombong maka Alloh tidak akan melihatnya” (HR. Abu Dawud).

Isbal ini ada dua jenis, yaitu 1) melebihkan pakaian dari mata kaki, atau ketika berjalan menyapu jalan yang dilewati ,2) berpakaian mubazir dengan pakaian yang berlapis-lapis, padahal satu pakaian saja sudah cukup untuk menutupi aurat secara baik, kecuali lapisan yang semestinya dipakai.

Abu Dzar, Rasulullah SAW bersabda: Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat dan bagi mereka adzab yang pedih.

Rasulullah SAW menyebutkan tiga golongan tersebut berulang-ulang sebanyak tiga kali, Abu Dzar berkata : “Merugilah mereka! Siapakah mereka wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab : “Orang yang suka memanjangkan pakaiannya, yang suka mengungkit-ungkit pemberian dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu.” (HR. Muslim).

Sehingga Rasulullah SAW menegaskan dalam suatu hadist :Apa saja yang di bawah kedua mata kaki di dalam neraka.” (HR. Bukhari).

Contoh ketegasan Khalifah dalam pelarangan isbal.

Dari Khorsyah bin Hirr berkata : “Aku melihat Umar bin Khaththab, kemudian ada seorang pemuda yang melabuhkan sarungnya lewat di hadapannya. Maka Umar menegurnya seraya berkata : “Apakah kamu orang yang haidh?”

Pemuda tersebut menjawab : “Wahai amirul mukminin apakah laki-laki itu mengalami haidh?” Umar menjawab ; “Lantas mengapa engkau melabuhkan sarungmu melewati mata kaki?” kemudian Umar minta diambilkan guting lalu memotong bagian sarung yang melebihi kedua mata kakinya”. Kharsyah berkata : “Seakan-akan aku melihat benang-benang di ujung sarung itu” [HR Ibnu Syaiban).

BATASAN AURAT WANITA DAN LAKI-LAKI

Batasan umum aurat adalah antara pusar dan lutut baik laki laki mapun wanita, tetapi khusus kepada wanita ada aurat khususnya yaitu semua tubuhnya adalah aurat, bahkan suaranya juga aurat, kecuali muka dan telapak tangan, bukan hanya dalam sholat, tetapi untuk kesemua aktivitas kehidupannya, kecuali ditentukan lain dalam alquran.

Aurat khusus wanita seluruh tubuhnya.

Dari uraian hadits-hadis tersebut di atas diketahui bahwa ada batasan aurat yang boleh ditampakkan.

Merujuk pada hadits riwayat Ahmad, aurat laki-laki adalah antara pusar sampai lutut. Rasulullah SAW bersabda: Artinya: “Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.” (HR. Ahmad).

Hal ini dicontohkan Rasulullah SAW, dari Abu Musa Al-Asy’ari, Nabi Muhammad SAW duduk pada suatu tempat yang ada airnya dalam keadaan pakaiannya tersingkap hingga sampai kedua lutut atau salah satu lutut beliau, tatkala Utsman sudah datang, beliau menutupnya. (HR. Bukhari).

Di Hadis riwayat Abu Daud “Asma’ binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah shallallahu‘alaihi wasallam pun berpaling darinya dan bersabda, “wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini”, beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.”

Aurat khusus laki laki adalah paha.
Rasulullah SAW melewati Ma’mar, waktu itu kedua paha Ma’mar dalam keadaan terbuka. Lalu, Nabi SAW bersabda: Hai Ma’mar, tutuplah kedua pahamu itu. Sungguh kedua paha itu aurat.” (HR. Ahmad dan Bukhari).

Larangan menampakkan paha ini juga disebutkan dalam hadits lain. Ali ra. mengatakan, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah engkau menampakkan pahamu. juga janganlah engkau melihat pada orang lain baik yang masih hidup maupun yang sudah mati.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dengan uraian di atas Alloh SWT berfirman kepada yang berlebih lebihan dalam berpakaian “Dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (al-A’raf/7: 31).

Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman kepada siapa yang berpakaian menyalahi perintah Alloh dan rasulullah “Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rosul, takut akan di timpa cobaan (fitnah) atau ditimpa adzab yang pedih” (an-Nur/24 : 63).

Sehingga akibat dari berpakaian melanggar perintah Alloh SWT menyebabkan datangnya fitnah dan cobaan serta azab yang pedih.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 24 September 2021)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait