Merasa Diperas, Nenek Pemilik Gudang di Sawah Liat Nanggalo Tempuh Jalur Hukum

Nenek Nurjanah didampingi suami Darmus Alpirin (Dok. Istimewa)

Merasa diperas oleh penyewa gudang milik nya, Nenek Nurjanah (72 tahun) warga Sawah Liat, Kampung Olo, Kec. Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat tak segan-segan akan membawa masalah yang dihadapinya ke jalur hukum.

Sewa menyewa bangunan gudang yang sudah berjalan selama 10 tahun itu tak jelas ujung pangkal nya, disebabkan penyewa gudang masih merupakan saudara (adik ipar). Nurjanah ketika ditemui media mengakui sejak 10 tahun bangunan gudang milik nya dipakai, penyewa tidak pernah membayar sewa satu persen pun hingga saat ini.

Ia menceritakan, di tahun 2012 penyewa atas nama Neliwati dan suami nya Joni yang memiliki usaha pelaminan menyewa gudang untuk tempat usaha pelaminan sekaligus tempat tinggal. Bangunan yang disewakan Nurjanah berseberangan dan berhadap-hadapan dengan rumah kediaman nya.

Karena masih ada hubungan keluarga, Nurjanah tidak bisa menolak permintaan penyewa untuk menggunakan gudangnya. Maka mulailah saat itu Neliwati memakai gudang tersebut sebagai tempat usaha sekaligus tempat tinggalnya.

Karena dari awal masuk penyewa tidak membayar sewa hingga saat ini, maka pihak Nurjanah sebagai pemilik gudang sudah berulang kali menyuruh penyewa dan usaha pelaminan nya agar mengosongkan gudang yang ditempati.

Selain menggunakan gudang, ternyata Neliwati dan Joni yang merupakan adik ipar juga pernah meminjam sertifikat Nurjanah untuk menambah modal usahanya. Karena masih terikat hubungan saudara dan adanya jaminan pembayaran oleh suami Neliwati (Joni) dan suami Nurjanah (Darmus Alpirin), maka terjadilah peminjaman sertifikat untuk penambahan modal usaha pelaminan milik penyewa.

Tak berselang lama, ternyata penyewa tidak mampu melunasi pinjaman di bank, sehingga status tempat usaha dan tempat tinggal nya di Kurao di lelang bank. Pihak bank mencoba melakukan mediasi dengan kedua belah pihak dan mencarikan solusi terhadap kredit macet tersebut.

Pihak Nurjanah akhirnya berkenan membayar sisa pinjaman penyewa di bank dengan syarat penyewa mengembalikan sertifikat yang dipinjam nya dan segera mengosongkan gudang milik Nurjanah. Akhirnya pihak Nurjanah telah melakukan pembayaran, namun pihak penyewa tidak mau mengosongkan gudang sampai saat ini.

“Penyewa ini bersama anak-anak nya malah melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada saya agar mereka mau mengosongkan lokasi. Tentu saja saya tidak mau lagi mengeluarkan dana mengikuti permintaan mereka, sebab hutang nya sudah saya bayarkan,” jelasnya, Minggu (01/08/2021).

Nurjanah menegaskan dirinya tidak bisa lagi memberikan toleransi. Ia merasa dirinya dizholimi dan dirampas oleh pihak penyewa.

“Kami akan menempuh jalur hukum dan berbagai cara untuk menegakkan kebenaran melawan kemungkaran dan kezaliman ini. Kalau sempat rumah kami dirusak oleh pihak Neliwati dan anak-anak nya, maka kami tidak akan segan-segan juga akan berbuat demikian,” tegas Nurjanah.

Nurjanah beserta keturunan se kaum pun langsung mendatangi bangunan yang disewa Neliwati sambil berteriak “Indak tanah urang Pariaman siko doh, disiko tanah pusako kaum Malayu (Disini bukan tanah orang Pariaman, ini tanah kaum suku Malayu) teriak Nurjanah. Ia meminta pihak Neliwati beserta anak yang menunggu gudang tersebut segera mengosongkan tempat sesuai dengan surat kesepakatan yang telah ditandatangani.

Kedatangan Nurjanah berserta anggota kaum nya mendapat perlawanan dari Reni dan Rido yang merupakan anak Neliwati. Reni dan Rido menentang Nurjanah beserta kaum nya untuk melakukan gugatan.

“Silakan laporkan, bawa saja ke pengadilan. Kami juga punya bukti, Kalau mau mengusir kami dari sini mana uang nya?” ungkap Reni saat keributan terjadi.

Keributan tersebut mendapat perhatian dari warga setempat. Iwat dan Fauzan yang merupakan warga Tanah Liat membenarkan bahwa tanah yang ditempati Neliwati dan keluarga nya merupakan tanah pusaka tinggi keluarga Nurjanah yang bersuku Melayu di Kelurahan Kampung Olo Kecamatan Nanggalo Kota Padang. (Tim)

Pos terkait