Rupajang Keluarkan STPR Bagi Pegawainya, Izin Melintasi Penyekatan PPKM Darurat

Foto :Rudi Kristiawan
Foto :Rudi Kristiawan

Menyikapi pelaksanaan PPKM Darurat yang dilaksanakan pemerintah mulai 03 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali juga bagi 15 kota/daerah di luar pulau jawa termasuk 3 kota di Sumatera Barat, yaitu Kota Padang, Padang Panjang dan Bukittinggi yang efektif dari tanggal 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Rumah Tahanan Kelas II B Padang Panjang atau disingkat Rupajang mengeluarkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STPR) bagi seluruh pegawainya, Senin (12/07/2021).

Kepala Rupajang, Rudi Kristiawan menyebutkan dikeluarkannya STPR bagi seluruh pegawainya bertujuan untuk melintasi penyekatan selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat) yang berlangsung di daerah ini.

Bacaan Lainnya

“Mengingat Rutan Padang Panjang adalah Instansi Esensial yang penting dalam pelayanan negara kepada masyarakat dan upaya pada saat penyekatan nantinya ketika anggota Rutan Padang Panjang melintas dapat diberikan izin melintas”
Kata Rudi melalui keterangan tertulis diterima Topsumbar.co.id

Disebutkan Rudi, sehari sebelumnya ketika ia mengikuti rapat persiapan PPKM Darurat di Balai Kota Padang Panjang, sesuai peraturan yang belaku selain adanya jam malam, take a way kuliner, dan tidak boleh adanya resepsi pernikahan juga akan diadakan penyekatan diberbagai titik akses masuk Kota Padang Panjang guna mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat di dalam Kota.

Menyikapi hal tersebut, ia selaku Kepala Rutan Padang Panjang membuat STPR bagi seluruh jajarannya. Hal ini dimaksudkan sebagaimana telah disebutkan supaya pada saat penyekatan nantinya ketika anggota Rutan Padang Panjang melintas dapat diberikan izin melintas.

“Juga mengantisipasi supaya tidak terjadi kesalahpahaman antara petugas penyekatan gabungan dengan anggotanya yang ijin melintas,” jelas Rudi jebolan Akademi Ilmu Pemasyarakatan angkatan 43 itu.

(AL)

Pos terkait