Satu-satunya di Sumatera Barat, Pengadilan Negeri Pasaman Barat Dapat WBK dari Kementerian PANRB

Satu-satunya di Sumatera Barat, Pengadilan Negeri Pasaman Barat (PN Pasbar) mendapatkan piagam penghargaan atas partisipasinya sebagai ‘Unit Kerja Pelayanan Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)’ dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Alhamdulillah ini adalah suatu kebanggaan bagi Pengadilan Negeri Pasaman Barat terkhusus masyarakat karena telah mendapatkan WBK dari Kementerian PANRB,” kata Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat Aries Sholeh Efendi, SH, MH didampingi Sekretaris PN Pasbar Ade dan Humas PN Pasbar Warman Priatno kepada wartawan di PN Pasbar, Rabu (23/12/2020) pagi.

Ia menjelaskan Pengadilan Negeri Pasaman Barat, satunya-satunya Pengadilan Negeri di Sumatera Barat yang mendapatkan WBK.

Bacaan Lainnya

“Maka dari itu pelayanan yang ada di Pengadilan Negeri Pasaman Barat akan ditingkatkan sebaik mungkin wilayah bebas dari korupsi,” sebutnya.

Sementara itu, Sekretaris Pengadilan Negeri Pasaman Barat Ade mengatakan program yang diluncurkan untuk menerapkan WBK adalah program yang dinamakan Ksatrio Sirancak yakni kerja sama pelayanan secara elektronik dengan menggunakan aplikasi Eraterang (surat keterangan elektronik), E Court (gugatan secara elektronik), Diva (Digital Virtual Asisten) dan SIAK.

Menurutnya sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang persidangan secara elektronik maka Pengadilan Negeri Pasaman Barat membuat program secara elektronik mempermudah masyarakat berurusan.

Ia mengungkapkan program pelayanan secara elektronik itu meliputi bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan ganti nama, pengangkatan anak, dispensasi perkawinan, perbaikan kesalahan dalam akta kelahiran, pendaftaran perkawinan terlambat dan permohonan lainnya tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri.

Masyarakat cukup dengan datang ke kantor camat setempat dan membawa persyaratan permohonan, fotokopi KTP suami istri, fotokopi KK, fotokopi akta nikah, nomor rekening, email yang aktif dan nomor handphone.

“Setelah itu pihak kecamatan yang mengurusnya dan pemohon dipanggil secara elektronik dan sidang hari itu juga dengan penetapan dari produk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” ungkapnya.

(SR)

Pos terkait