Penetapan Paslon Bupati terpilih, KPU Pasbar Masih Menunggu BRPK dari MK

Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Benar, untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, KPU Pasaman Barat masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konsitusi (BRPK) dari Mahkamah Konsitusi (MK),” kata Ketua KPU Pasaman Barat Alharis kepada Top Sumbar di Simpang Empat, Senin (28/12/2020) pagi.

“Nanti jika sudah ada keluar Buku Registrasi Perkara Konsitusi (BRPK) dan selesai tidak ada gugatan, maka setelah itu pihak KPU Pasaman Barat baru bisa mempersiapkan kegiatan penetapan pasangan calon terpilih,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

“Untuk tempat kegiatan penetapan calon terpilih, belum ada melakukan koordinasi dengan sekretariat KPU, dimana tempatnya kami masih fokus BRPK.

Sebelumnya KPU Pasaman Barat telah melakukan perhitungan suara rekapitulasi tingkat Kabupaten, untuk perolehan suara pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pasaman Barat tahun 2020.

Ia menambahkan, sampai saat ini belum ada gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasaman Barat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(SR)

Pos terkait