KPU Kab. Pessel Akan Melakukan Kegiatan Pemusnahan Surat Suara yang Rusak dan Berlebih pada Pilkada Serentak 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Pesisir Selatan akan melakukan kegiatan pemusnahan surat suara Pilkada Serentak Tahun 2020. Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan pada surat suara yang rusak dan berlebih, baik surat suara Pilkada Kabupaten Pesisir Selatan maupun Pilkada Provinsi Sumatera Barat.

“Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan surat suara tersebut. Pemusnahan kelebihan surat suara dilakukan malam Selasa (08/12/2020) pukul 20.00 WIB, di halaman depan kantor KPU Pessel, jalan H. Ilyas Yakub Painan,” ungkap ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar, Selasa (08/12/20).

Dijelaskannya bahwa pemusnahan surat suara rusak dan lebih itu adalah menindaklanjuti ketentuan Pasal 82 Ayat 5 dan Ayat 6 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang dan Pasal 24 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengamanan Surat Suara.

Bacaan Lainnya

“Berkaitan dengan hal itu, sehingga KPU kabupaten/kota melakukan pemusnahan surat suara yang rusak dan surat suara yang melebihi jumlah kebutuhan, satu hari sebelum hari pemungutan suara,” jelasnya.

Diungkapkannya bahwa pemusnahan surat suara itu dilakukan dengan disaksikan oleh pihak kepolisian, Bawaslu dan awak media massa.

Dikatakan lagi bahwa pemusnahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dituangkan ke dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU kabupaten/kota.

“Dengan pemusnahan surat suara rusah dan lebih ini, maka kekhawatiran akan terjadi penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu tidak akan terjadi, baik di daerah ini, maupun di daerah lainnya yang juga ikut melaksanakan Pilkada serentak pada 09 Desember 2020 ini,” tutupnya.(*)

Pos terkait