Tim Gabungan Satpol PP Pasbar Razia Masyarakat Tidak Pakai Masker, Bersihkan Sampah dan Rumput

Masyarakat yang Tidak Pakai Masker Disuruh Membersihkan Sampah dan Rumput di Jalan Lampu Merah Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (10/11/2020) Pagi
Masyarakat yang Tidak Pakai Masker Disuruh Membersihkan Sampah dan Rumput di Jalan Lampu Merah Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (10/11/2020) Pagi

Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menggelar razia operasi yustisi di Jalan Simpang Lampu Merah Pasaman Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa, 10 November 2020, pagi.

“Operasi razia yustisi ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Sumbar Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 32 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pasaman Barat Saparuddin kepada wartawan di Simpang Empat, Selasa.

“Dari razia itu kita menemukan 27 orang pengendara yang tidak memakai masker, dengan rincian 15 orang laki-laki dan 12 orang perempuan,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Ia menerangkan, masyarakat yang tidak memakai masker tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa sanksi kerja sosial dengan membersihkan jalan dan trotoar dari sampah dan rumput.

“Jika sudah dua kali melanggar maka dikenakan sanksi denda dan pidana,” sebutnya.

“Tim yang mengikuti razia operasi yustisi antara lain, TNI, Polri, Kejaksaan, Dinas Perhubungan, BPBD dan Pengadilan,” katanya.

Ia menyebutkan, pihaknya merencanakan akan tetap melakukan razia sehingga masyarakat patuh menjalankan protokol kesehatan.

“Semoga masyarakat mematuhi penerapan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, sering mencuci tangan menghindari kerumunan,” harapnya.

(SR)

Pos terkait