Sering Beraksi di Jalan Raya Parit – Koto Balingka, Seorang Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Berinisal BR (24) Berhasil Diamankan oleh Polsek Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Ist)
Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Berinisal BR (24) Berhasil Diamankan oleh Polsek Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat (Ist)

Sering melakukan pencurian, seorang pelaku berinisial BR (24) Warga Jorong Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil di tangkap polisi.

“Benar, pada hari Minggu, 22 November 2020, pukul 16.00 WIB, Polsek Sungai Beremas telah berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan bernisal BR (24) di Jorong Parit, Kecamatan Koto Balingka,” kata Kapolsek Sungai Beremas Iptu Alfian Nurman SH kepada Top Sumbar, Selasa (24/11/2020) Siang.

“Pelaku tersebut sering beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan bersama berinisial BK terhadap pelapor MS dengan cara menggunting tas milik MS dan menarik tas serta membawa lari tas beserta barang-barang yang ada di dalamnya di Jalan Raya Parit, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat,” katanya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan, LP/123/XI/2020/Sek-sb, tgl 22 November 2020 dalam perkara yang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

SP.sidik/27/XI/2020/RESKRIM tanggal 22 November 2020. SP. Kap/24/XI/2020/Reskrim tanggal 22 November 2020. SP. Han/19/XI/2020/Reskrim tanggal 23 November 2020.

Ia menjelaskan, kronologis penangkapan, pada hari Minggu, 22 November 2020, pukul 10.00 WIB, personil Polsek Sungai Beremas bersama dengan masyarakat setempat mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Raya Jorong Parit Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti, dibawa ke Mako Polsek Sungai Beremas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku di ancam dengan Pasal 363 A
Ayat (1) ke 4 E KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

(SR)

Pos terkait