Kasus Buku Nikah Hilang di Kemenag Pasbar, R Tidak Mengetahui

R salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop), Kabupaten Pasaman, tidak mengetahui kasus buku nikah yang hilang pada tahun 2017 di Kemenag Pasaman Barat.

Keterangan tersebut disampaikan seseorang berinisial R didampingi Panesahat Hukumnya bernama Deni Syaputra SH, MH saat melakukan konferensi pers di RM Bernama Jambak. Sabtu, 24 Oktober 2020, siang.

“Saya saja baru mendengar informasi kejadian 2000 buku nikah hilang pada hari Senin, 19 Oktober 2020, di beberapa berita media online yang beredar,” kata R kepada wartawan, Sabtu (24/10).

Bacaan Lainnya

Padahal pada tahun 2017, saya menjabat sebagai Kepala Kantor KUA Departemen Agama Pasaman, jadi laporan itu tidak masuk akal yang dibuat oleh P kepada polisi.

“Kejadian buku hilang hanya tuduhan diberikan kepada saya,” katanya.

Ia menerangkan, saya dilaporkan ke Polres Pasaman Barat yang dilakukan oleh P, karena ada unsur sakit hati, meminta harta yang berlebih, apalagi rumah dan kendaraan sudah saya kasih ke dia, tetapi dia minta lebih lagi, saya jadi tidak sanggup.

Ia menjelaskan, istri keduanya bersama adiknya P berinsial I tersebut sudah bercerai secara siri.

Ia menambahkan, dia menikah dengan istri kedua inisial I memang secara siri dan telah dapat izin dari istri pertama saya. Lalu saya dikasih buku nikah oleh Zainal Abidin seorang pensiunan, sambil menunggu buku nikah keluar dari pihak berwenang.

“Terakhir saya menduga yang dilaporkan P ke polisi adalah buku nikah yang lain, bukan buku nikah yang didapatkan tempat saya,” sebutnya.

(SR)

Pos terkait