Polres Pasaman Barat Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di dalam Kebun Sawit Hingga Jalan Umum

Keterangan Foto : Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Empat Pelaku dan Diamanakan Barang Bukti 16 Paket Besar Narkotika Jenis Ganja Kering
Keterangan Foto : Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Empat Pelaku dan Diamanakan Barang Bukti 16 Paket Besar Narkotika Jenis Ganja Kering

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering di dua tempat yang berbeda.

“Dari hasil penyelidikan, Keempat pelaku masing-masing berinisial ASR (22) SMT (25) FBB (40) YFU (36) dan sama-sama warga Ujung Gading, Kabupaten Pasaman Barat,” kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas AKP Defrizal kepada wartawan, Sabtu (19/09) siang.

Ia menjelaskan, lokasi penangkapan pertama dua pelaku ASR (22) dan SMT (25) di daerah jalan umum Simpang Empat Talu Jorong Merdeka, Nagari Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, pada hari Jumat, 18 September 2020, pukul 22.30 WIB.

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya FBB (40) dan YFU (36) di dalam kebun kelapa sawit Tareh Jorong Koto Sawah, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu, 19 September 2020, pukul 04.45 WIB,” sebut Defrizal.

Adapun lokasi pertama ditemukan barang bukti ditangan pelaku yakni tiga paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibungkus lakban warna kuning, satu unit handphone merek Vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino nomor polisi BA 4677 SN warna silver kombinasi oranye.

Ia menerangkan, lokasi kedua ditemukan barang bukti, 13 paket besar narkotika jenis ganja dalam karung plastik, satu buah tas warna hijau kombinasi coklat merek AKZ.

“16 paket beser ganja kering berasal dari Penyabungan Kabupaten Madina, Sumatra Utara” tuturnya

“Saat ini keempat pelaku telah diamankan ke Mako Polres Pasaman Barat untuk pemeriksaan proses hukum lebih lanjut dan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Defrizal.

(SR)

Pos terkait