Adri : “Saat Pendaftaran, Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pasbar Wajib Hadir Kecuali Sakit”

Keterangan Foto : Komisioner KPU Pasaman Barat Bagian Divisi Teknis Penyelenggara, Adri Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan di KPU Pasbar, Kamis (03/09/2020)
Keterangan Foto : Komisioner KPU Pasaman Barat Bagian Divisi Teknis Penyelenggara, Adri Saat Memberikan Keterangan Kepada Wartawan di KPU Pasbar, Kamis (03/09/2020)

Bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat, wajib hadir saat pendaftaran ke KPU Pasaman Barat, Sumatera Barat, tanggal 04 September – 06 September 2020.

“Benar, Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat wajib hadir saat pendaftaran ke KPU Pasaman Barat kecuali sakit dan itu dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari Instansi terkait,” kata Komisioner KPU Pasaman Barat Bagian Divisi Teknis Penyelenggara, Adri kepada Top Sumbar, Kamis (03/09/2020) pagi.

“Pendaftaran dilakukan selama tiga hari yakni 04 September – 06 September 2020, hari pertama dan hari kedua pukul 08.00 – 16.00 WIB, hari ketiga pukul 08.00 – 24.00 WIB,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

“Menyarankan agar para bakal calon untuk menyiapakan syarat pendaftaran berkas yang diserahkan ke KPU,” tuturnya.

Adri menambahkan, menjelang satu hari pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati, pihak KPU juga telah melakukan berbagai persiapan.

“Saat melakukan pendaftaran kepada para bakal calon, pengusung partai politik, pembawa berkas para bakal calon agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” harapnya.

Ia melanjutkan, terkait atauran serta antisipasi penyebaran virus Covid-19, esok saat pendaftaran para pengusung partai dibatasi hanya ketua dan sekretaris dan tim pembawa berkas bakal calon maksimal dua orang.

(SR)

Pos terkait