Kasus Penghinaan, PLT Direktur RSUD Pasbar Divonis 2 Bulan dan 3 Bulan Percobaan

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat, Riskar Stevanus Tarigan membacakan hasil putusan dan memvonis Pelaksana Tugas (PLT) Direktur RSUD Pasaman Barat, Yuswardi terkait kasus penghinaan terhadap stafnya yakni 2 (dua) bulan dan 3 (tiga) bulan hukum percobaan di PN Pasaman Barat. Jumat, 28 Agustus 2020.

Saat vonis hakim hadir terdakwa PLT Direktur RSUD Pasaman Barat Yuswardi, penyidik Polres Pasaman Barat dan pengacara saksi korban Afni Gusni Susanti, SH.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghinaan terhadap bawahannya. Terdakwa melanggar pasal 315, 316 KUHP. Pidana tersebut dijatuhi agar terdakwa dapat memperbaiki dirinya di masa depan,” ujar Hakim tunggal Riskar Stevanus Tarigan, SH, didampingi Panitera Ridwan K, saat membacakan vonis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Jumat.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terdapat hal-hal yang memberatkan dan telah merugikan saksi korban Reni Hirda. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa, menyesal dan mengakui perbuatannya bersalah, dan dia berstatus ASN.

Kasus penghinaan tersebut bermula saat PLT Direktur RSUD Pasaman Barat Edi Yuswardi yang hendak menata aset RSUD yang dinilai amburadul sehingga dia mengumpul para Kabid dan Kepala Tata Usaha Reni Hirda untuk rapat di ruang Direktur RSUD sekitar April 2020 lalu.

Namun, kata hakim dalam rapat tersebut terjadi tindak pidana penghinaan terhadap bawahannya dengan kata-kata kotor yang tidak pantas. Yang dalam bahasa Minangnya ‘bacaruik kepada korban.

Dalam putusan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut, hakim mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Xiaomi dan sebuah SK Bupati kepada saksi korban Reni Hirda.

Disebutkan, dijatuhkannya 2 (dua) bulan terhadap terpidana tidak mesti menjalani kurungan dan 3 (tiga) bulan masa percobaan. “Artinya, jika mengulangi perbuatan pidana lagi langsung ditahan dua bulan,” terang Hakim Riskar.

Sebelumnya pada hari Kamis, 27 Agustus 2020 di Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Hakim Tunggal Riskar Stevanus Tarigan mendengarkan keterangan terdakwa, saksi korban dan para saksi lainnya.

Setelah mendengarkan keterangan, majelis hakim melakukan upaya saling memaafkan terhadap terdakwa, saksi korban dan para saksi lainnya, untuk tetap menjalin silaturahmi dan supaya tidak terganggu pelayanan RSUD Pasaman Barat.

(SR)

Pos terkait