PSBB Resmi Diperpanjang Hingga 29 Mei, Mahyeldi Minta Warga Padang Taat Aturan

Demi mempercepat penanganan virus corona atau Covid-19 di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Pemerintah Provinsi Sumbar resmi memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020. Hal itu dikemukakan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno usai menggelar rapat evaluasi dengan bupati/walikota se-Sumbar melalui video conference (vicon), Selasa (05/05/2020).

Hadir bersama Gubernur, Wakil Gubernur Nasrul Abit dan Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto dan unsur Forkopimda Sumbar lainnya. Agenda dalam rapat evaluasi tersebut diantaranya adalah penanganan Covid-19 di Sumbar, evaluasi pelaksanaan PSBB dan rencana perpanjangan PSBB.

“Inti dari perpanjangan PSBB ke depan adalah, yaitu mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.25 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020, agar dilaksanakan dengan tegas dan sebaik-baiknya sesuai protap di semua kabupaten/kota se-Sumbar,” jelas Irwan.

Bacaan Lainnya

“Jadi salah satu alasan kita memperpanjang masa PSBB ini juga untuk antisipasi dan melewati terjadinya lonjakan besar orang yang datang ke wilayah Sumbar pada menjelang dan pasca lebaran 1441 H. Saya rasa batas PSBB pada 29 Mei merupakan waktu yang tepat karena telah melewati masa lebaran,” imbuhnya.

Lebih lanjut Gubernur Irwan berharap, PSBB yang diberlakukan sampai 29 Mei nanti akan berjalan lebih efektif dan optimal lagi dibanding PSBB sebelumnya. Maka itu kita sampaikan kepada seluruh elemen dan masyarakat di Sumbar, mari kita sama-sama mendukung pelaksanaan PSBB ini. Karena tujuannya untuk kita juga agar mata rantai penularan Covid-19 ini dapat terputus dan wabah ini segera berakhir,” himbau Gubernur berharap.

Sementara itu Walikota Padang Mahyeldi dan Wakil Walikota Hendri Septa bersama unsur Forkopimda, pimpinan OPD terkait dan seluruh camat se-Kota Padang mengikuti vicon terkait perpanjangan masa PSBB tersebut dari Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang.

Mahyeldi menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota Padang menyatakan setuju sama dengan kabupaten/kota yang lainnya atas diresmikannya perpanjangan masa pemberlakuan PSBB untuk tahap kedua sampai 29 Mei 2020 nanti.

“Kita setuju perpanjangan PSBB sampai 29 Mei nanti. Dan waktu berakhirnya juga sesuai dengan masa berakhir tanggap darurat Covid-19 baik di daerah maupun nasional. Semoga semua unsur, elemen dan masyarakat Kota Padang dapat mentaati apa saja aturan dalam penerapan PSBB ini,” imbuhnya.

Mahyeldi pun juga menyebut pihaknya menyetujui aturan yang lebih memperketat dan mempertegas dalam pemberlakuan PSBB ke depan.

“Maka itu kita Pemko Padang akan berkoordinasi dengan unsur Forkopimda terkait hal ini. Bahkan mungkin kita juga meniru apa yang dilakukan daerah-daerah lain sampai ada pemberlakuan tindak pidana ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan,” ujarnya.

Untuk di Kota Padang sendiri terang wako, sampai saat ini selama PSBB 14 hari lalu ternyata sudah berhasil memutus sebanyak 10 klaster penyebaran Covid-19. Cuma klaster Pasar Raya Padang dan Pagambiran yang masih berkembang dan menjadi target ke depan.

“Insya Allah, untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Pasar Raya Padang dan Pagambiran ini kita sudah melakukan strategi agar lebih fokus,” tukasnya.

Lebih lanjut dikatakan Wako, seiring telah resmi diperpanjangnya masa PSBB, ia pun berharap pengawasan orang yang keluar masuk di masing-masing perbatasan kabupaten/kota lebih ditingkatkan dan diperketat lagi.

Kemudian masih berbicara PSBB, sambungnya, ke depan Pemko Padang akan memaksimalkan pengawasan dan pencegahan penyebaran Covid-19 terutama di Pasar Raya Padang dan pasar-pasar satelit yang ada.

“Termasuk posko ‘check point‘ juga akan kita geser ke pasar. Tujuannya agar kita bisa mencegah dan memutus mata rantai di sana. Insya Allah, ke depan kita akan mentracking dengan melakukan swab kepada 1.000 lebih pedagang,” tandasnya memgakhiri.

Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Hermanto dikesempatan itu juga menyatakan, terkait diperpanjangnya masa PSBB di wilayah Provinsi Sumbar ia menyebut pihaknya sangat mendukung atas pengambilan kebijakan tersebut.

“Dan tentunya, sikap reaktif kami terhadap kegiatan kepolisian seperti menindaklanjuti masalah sanksi. Sebagaimana untuk antisipasi penyebaran corona sudah ada Maklumat Kapolri atau Undang-undang khusus terkait masalah wabah. Dimana dijelaskan bahwa, bagi masyarakat yang tidak mematuhinya maka dianggap sebagai pembawa atau penyebar wabah itu sendiri. Sehingga, ada beberapa delik yang bisa kita gunakan bagi pelanggar aturan dalam PSBB tersebut nantinya” tegas Kapolda.

(H/Hms)

Pos terkait