Hari Ke-3 PSBB di Kota Padang Panjang, Masih Ada Pengendara Melanggar Poin PSBB

Hingga hari ke-3 (tiga) penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, Jumat (24/44/2020) masih ditemukan pengendara yang tidak melaksanakan poin utama PSBB, yakni larangan membawa penumpang bagi kendaraan bermotor roda dua dan 50 persen penumpang bagi kendaraan roda empat.

Kondisi itu siang ini terpantau di Posko Simpang PDAM, dekat pusat kota setempat. Terlihat tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan, TNI/Polri, kemudian melakukan sosialisasi dan menyampaikan himbauan secara persuasif.

Kepala Dinas Perhubungan I Putu Venda menyampaikan, dari tiga posko dalam kota yaitu di PDAM, Simpang Hasiba, dan Posko dalam areal pasar, diharapkan para petugas dapat menyampaikan aturan PSBB agar tidak ada lagi masyarakat melakukan aktifitas keluar rumah.

Bacaan Lainnya

“Ini yang kita lakukan penyisiran untuk semua kendaraan yang rasanya tidak sesuai denga aturan PSBB. Baik menyangkut jumlah penumpang 50 persen maupun yang menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara roda dua,” ungkapnya.

I Putu Venda tak menampik, saat ini dari kondisi lapangan, ada pengendara yang dibonceng karena emergency. Kemudian ada pengendara yang membawa keluarga karena tak pandai membawa kendaraan roda dua.

“Untuk saat sekarang kita bersama tim gabungan menyampaikan aturan kepada pengendara secara persuasif, alangkah baiknya tidak berboncengan sesuai peraturan PSBB yang ada,” kata I Putu Venda.

Kepada pengendara karena keperluan darurat, sebut Venda, diminta membuat surat pernyataan memang ada keperluan mendadak.

“Harapannya, mari kita patuhi PSBB, berdiamlah dulu di rumah dalam waktu 14 hari ini, sehingga kita bisa terhindar dan terbebas dari virus corona,” tutupnya.

Diberitakan Topsumbar.co.id sebelumnya, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah membuat sejumlah aturan berlalu lintas menghindari penyebaran virus corona.

Aturannya antara lain, membatasi jumlah angkutan 50 persen dari kapasitas angkutan. Kemudian bagi pengendara roda dua wajib menggunakan sarung tangan dan masker.

(AL/Ki)

Pos terkait