Polres Pasaman Barat Tetapkan PLT Direktur RSUD Jambak Sebagai Tersangka, Ini Penyebabnya

Setelah melakukan gelar perkara secara maraton, akhirnya Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan PLT Direktur RSUD Jambak Pasaman Barat Yuswardi sebagai tersangka terkait penghinaan kepada bawahan.

“Benar sekali, PLT Direktur RSUD Jambak Pasaman Barat ditetapkan sebagai tersangka dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kasubag Humas AKP Defrizal di Rabu (01/07/2020) Pagi.

“Penetapan tersangka PLT Direktur RSUD Jambak Pasaman Barat terkait penghinaan kepada bawahannya bernama Reni Hirda,” katanya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya juga kami telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi serta pelapor.

“Pasal diberikan terhadap tersangka ialah penghinaan yakni pasal 310 dengan ancaman penjara di bawah lima tahun,” tuturnya.

Pos terkait