Hadapi New Normal, Camat Bukit Sundi Laksanakan Sosialisasi Bersama Forkopimcam dan Unsur Pimpinan Lainnya

Dalam rangka menghadapi New Normal, sekaligus menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Bupati Solok, serta melaksanakan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 25 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan pola hidup baru dalam rangka antisipasi dan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Solok. Pemerintah Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok mengadakan acara sosialisasi dalam menghadapi New Normal tersebut.

Sosialisasi dalam menghadapi New Normal itu dilaksanakan di Ruang Rapat Camat setempat, Selasa (9/6/2020), dan dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), walinagari, Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), Kerapatan Adat Nagari (KAN), pengurus mesjid, tokoh masyarakat dan unsur pimpinan lainnya.

Pada TopSumbar.co.id Camat Bukit Sundi Efiyardi mengatakan, acara sosialisasi tersebut adalah menyampaikan maksud dan tujuan dari New Normal pada masyarakat, dimana situasinya tidak sama dengan terjadi penyebaran Covid-19 dan masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bacaan Lainnya

“New Normal adalah situasi normal dengan tatanan kehidupan baru namun ada pembatasan-pembatasan sesuai dengan standar kesehatan Covid-19,” kata Efiyardi.

Efiyardi juga menyebutkan, acara sosialisasi tersebut lebih kita tekankan juga pada pengurus mesjid, di mana pengurus mesjid dapat menghimbau ataupun mengajak jemaah untuk melaksanakan kegiatan di mesjid sesuai dengan standar kesehatan Covid-19.

“Jemaah diharuskan untuk memakai masker, pengurus mesjid menyediakan tempat pencuci tangan beserta sabun. Selain itu, pengurus mesjid dapat bekerjasama dengan bidan desa, pemerintahan nagari agar di mesjid juga dilaksanakan pemeriksaan suhu tubuh,” jelasnya.

Seperti kegiatan sholat jumat, lanjutnya, dimana petugas kesehatan atau bidan desa memeriksa kesehatan jemaah dengan Thermo Gun. Jika mesjid tak mampu dalam pengadaan alat pemeriksaan tersebut, pemerintahan nagari ataupun bidan desa hendaklah memfasilitasi.

Selain itu, dalam pertemuan tadi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bukit Sundi telah menyebutkan bahwa, selama ini tidak ada larangan untuk masyarakat untuk beribadah, namun dianjurkan untuk melaksanakan sholat berjamaah di rumah masing-masing, dikarenakan dalam situasi penyebaran Covid-19.

“Pengalihan pelaksanaan sholat berjamaah itu semata-mata untuk keselamatan masyarakat itu sendiri,” tutupnya. (Andar MK)

Pos terkait