Dana PIP Digelapkan, Petugas Saber Pungli Lakukan OTT di SMKN 1 Bukit Sundi

Suasana Press Release di Mapolda Sumatera Barat

PADANG, TOP SUMBAR — Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota dibawah kepemimpinan AKBP Dony Setiawan,SIM.MH, kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Bukit Sundi Kabupaten Solok, Rabu 3 Oktober 2018 lalu.

Hal itu disampaikan dalam Press Release bersama Ketua Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sumatera Barat Kombes Pol. Dody Marsidy di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumatera Barat, Senin (8/10).

Disebutkan Kapolres Solok Kota AKBP. Dony Setiawan, OTT kali ini dilakukan pada Bendahara Pembantu Komite yang juga berprofesi sebagai guru honorer di SMKN 1 Bukit Sundi, Kabupaten Solok yang berinisial EF (41) diruangannya setelah menerima laporan dari sejumlah wali murid dan siswa sekolah tersebut.

“Hasil dari OTT itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Buku Tabungan atas nama siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebanyak 110 lembar, Uang tunai hasil potongan dana siswa PIP sebesar Rp6.360.000,-. Uang tunai Rp20 juta yang merupakan uang pengganti dana PIP yang telah dipergunakan oleh Bendahara Pembantu yang juga berprofesi sebagai guru honorer di sekolah itu,” ungkap Dony Setiawan.

Dilanjutkan Dony Setiawan, tanda terima penyerahan dana beasiswa PIP sebanyak 40 lembar, SK Penunjukan Terlapor,  dan 2 (dua) buah buku catatan pengeluaran dana PIP oleh bendahara komite SMKN 1 Bukit Sundi.

“Pengungkapan OTT tersebut berawal dari komplain yang dilakukan oleh peserta didik pada 2 Oktober 2018 terhadap pihak sekolah terkait dana PIP yang seharusnya telah mereka terima sejak 7 Agustus 2018 lalu,” ungkapnya lagi.

Dony Setiawan juga mengatakan dalam Press Release tersebut bahwa, pihak sekolah berusaha menutupi dana PIP yang ternyata telah digunakan oleh Bendahara Pembantu Komite tersebut untuk kebutuhan pribadi dan kebutuhan sekolah yang ada.

Total Dana PIP yang seharusnya diterima oleh peserta didik adalah sebanyak Rp95 juta, namun yang diserahkan  hanya sebesar Rp15 juta khusus untuk siswa kelas XII, sedangkan sisanya sebesar Rp80 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.

Total penerima Program Indonesia Pintar di sekolah itu adalah sebanyak 110 orang siswa, dengan rincian, Siswa kelas XII sebanyak 30 siswa masing masing menerima sebeaar Rp. 500.000, Siswa kelas XI sebanyak  51 siswa masing masing menerima sebesar Rp 1.000.000, dan Siswa kelas X sebanyak  29 siswa masing masing Rp 1.000.000.

Dana PIP yang dipergunakan oleh EF untuk kepentingan pribadinya adalah  sebesar Rp52.460.000, dengan rincian sebesar Rp15 juta untuk biaya pernikahan saudaranya, Rp750 ribu untuk beli sepatu, Rp5 juta untuk beli baju, Rp750 ribu untuk beli peralatan dapur, Rp500 ribu untuk beli kosmetik, Rp600 ribu untuk transport dan pulsa, Rp1,6 juta untuk angsuran Koperasi,  dan untuk belanja lainnya sebesar Rp600 ribu rupiah.

Sementara itu dana PIP yang dipergunakan untuk kebutuhan sekolah sebesar Rp27.640.000, yakni untuk gaji guru honorer dan karyawan honorer yang sekarang masih dalam prores pemeriksaan.

Lebih jauh AKBP Dony Setiawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara belum ditemukan keterlibatan Kepala Sekolah. Dan EF melakukan hal tersebut atas inisiatif sendiri tanpa sepengetahuan atau perintah kepala sekolah, namun petugas akan terus melakukan pendalaman kasus.

Kapolres Solok Kota menyebutkan,  dari kejadian itu aturan teknis yang dilanggar antara lain, Permendikbud RI Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar.

Peraturan Dirjen Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 05/D/BP/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar pada Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah.

“Sementara itu ketentuan yang dilanggar adalah, dana PIP harus diserahkan ke peserta didik paling lambat 5 hari kerja setelah pencairan tanpa ada pemotongan dana dalam bentuk apapun,” jelas Dony Setiawan. (Syafri)

Pos terkait