Asrinaldi : Yang Membuat Rumah Bersubsidi Itu Badan Usaha Yang Berbadan Hukum, Bukan Asosiasi

Ketua DPW Apernas Sumbar Asrinaldi saat jumpa pers di kantornya di Jalan Alai-Kalawi

PADANG, TOP SUMBAR — Program satu (1) juta rumah Sumatera Barat yang di usung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, guna membantu masyarakat ekonomi menengah bawah, untuk mendapatkan tempat tinggal yang disubsidi pemerintah serta layak untuk dihuni.

Dengan telah disosialisasikan program tersebut oleh pemerintah melalui institusi terkait, ataupun melalui pemberitaan di media. Membuat masyarakat Kota Padang berbondong-bondong mendaftarkan diri untuk mendapatkan rumah bersubsidi tersebut, tempat mengetahui prosedur yang jelas untuk mendapatkannya.

Seperti kejadian yang terjadi di dekat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Alai-Kalawi Kota Padang, Senin (15/1). Ratusan masyarakat Kota mendatangi sekretariat Asosiasi Perumahan Nasional (Asprumnas) Sumatera Barat, untuk meminta kembali uang mereka yang telah dibayarkan untuk pendaftaran Rp125,000 dan administrasi Rp250,000.

“Tidak ada satupun asosiasi yang mengatasnamakan untuk membangun perumahan, jikalau ada asosiasi yang mengerjakan hal tersebut sudah jelas menyalahi aturan yang berlaku,” kata Asrinaldi selaku Ketua DPW Apernas Sumatera Barat, pada wartawan saat jumpa pers di kantornya.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilanjutkan Asrinaldi, yang boleh membuat rumah bersubsidi itu adalah badan usaha yang berbadan hukum, bukan asosiasi, jelasnya.

Ada 6 asosiasi yang terdaftar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ke 6 asosiasi itu mempunyai anggota 3.210 anggota yang telah mempunyai legalitas untuk pengerjaan rumah bersubsidi di Indonesia.

Selain itu Asrinaldi juga mengingatkan pada masyarakat, agar masyarakat mengetahui legalitas perusahaan yang akan mengerjakan perumahan bersubsidi tersebut sebelum melangkah ketingkat pembayaran, yang pada akhirnya merugikan diri kita sendiri.

“Diharapkan juga pada pemerintah, agar jangan mempersulit proses perizinan atau sebagainya dalam mendapatkan perumahan tersebut, karna ini menyangkut kebutuhan masyarakat,” tandasnya. (Syafri)

Pos terkait