Wako Fadly Amran Ajak Pengusaha Manfaatkan Kemudahan Perizinan

Walikota Padang Panjang, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano saat menjadi narasumber dalam pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal dan Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha memaparkan, bahwa kemudahan investasi menjadi sebuah esensi dalam pembangunan kota. Kemudahan perizinan juga menjadi sebuah gagasan yang harus kita dukung bersama. Di Padang Panjang, para pengusaha dapat memanfaatkan kemudahan perizinan ini.

Kegiatan ini diikuti pelaku usaha pariwisata yang terdiri dari pengusaha hotel, wisma, villa, cafe, rumah makan dan restoran yang ada di Kota Padang Panjang, sebanyak 36 orang.

Wako Fadly menyebutkan, adanya aplikasi Online Single Submission (OSS), pelaku usaha pada semua sektor dapat menggunakan mekanisme perizinan dengan sangat mudah dan singkat. OSS ini mempermudah proses perizinan sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi serta persaingan global guna mendukung investasi yang berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

“Di era pasar terbuka saat ini, kebutuhan para pelaku usaha untuk memiliki legalitas perizinan berusaha menjadi hal penting. Bukan hanya permasalahan permodalan dan marketing, adanya legalitas perizinan membantu para pelaku usaha untuk bisa berkembang,” ujar wako di Aula Pertemuan Hotel Rangkayo Basa, Kamis (16/09/2021).

Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar taat dalam membayar pajak. Para pelaku usaha yang taat membayar pajak, berkontribusi dalam pembangunan.

“Kita sangat mengapresiasi para pelaku usaha yang taat membayar pajak. Dengan taat membayar pajak, berarti berkontribusi dalam pembangunan kota ini. Kita berharap Kota Padang Panjang bisa menjadi acuan untuk yang lain dipada semua bidang, terutama untuk pelaku usaha,” sebutnya lagi. Dikutip Topsumbar dari laman Kominfo Padang Panjang.

Sementara Kepala Bidang Penanaman Modal dan Ketenagakerjaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Mardi Suntami, SE menyatakan, akan memberikan pelayanan terbaik bagi para pelaku usaha dalam pengurusan perizinan usaha.

(AL)

Pos terkait