Siaran Langsung

Foto : Kamsul Hasan (Kiri) dan Irmanto Lukman (Kanan) Saat Memberikan Pelatihan Jurnalistik Pra UKW Dewan Pers untuk 60 Orang Calon Peserta dari PWI Surakarta, Jateng, Senin 22 Maret 2021 di Lantai 7 Gedung Dewan Pers
Foto : Kamsul Hasan (Kiri) dan Irmanto Lukman (Kanan) Saat Memberikan Pelatihan Jurnalistik Pra UKW Dewan Pers untuk 60 Orang Calon Peserta dari PWI Surakarta, Jateng, Senin 22 Maret 2021 di Lantai 7 Gedung Dewan Pers

Catatan : Kamsul Hasan, SH, MH

Sejumlah wartawan penyiaran baik televisi terestrial maupun streaming bertanya bagaimana caranya mengambil gambar siaran langsung peristiwa tawuran ?

Pertanyaannya ini terkait larangan membuka identitas anak yang berhadapan dengan hukum sesuai Pasal 19 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Bacaan Lainnya

Apalagi pada Pasal 97 terdapat ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu menurut Pasal 78 KUHP ayat (1) daluarsa tuntutan pidananya setelah 12 tahun.

Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) saat dirumuskan sudah mendiskusikan soal itu, baik untuk gambar bergerak (video) maupun foto.

Pada prinsipnya wajah anak yang berhadapan dengan hukum tidak boleh disajikan dalam pemberitaan media cetak maupun elektronik.

Itu sebabnya wartawan penyiaran yang biasa lakukan liputan langsung dari lapangan harus sudah senior atau memahami butir-butir PPRA.

Wartawan yang lakukan siaran langsung, selain sebagai reporter dia juga harus memiliki kemampuan editor bedakan pilihan gambar sesuai program.

Pada kasus anak berhadapan dengan hukum tidak boleh diambil gambar close up harus long shot, sedapat mungkin tidak terlihat identitasnya.

Bila yang tawuran bercampur antara anak dan dewasa maka harus gunakan SOP PPRA. Mereka dianggap ada Yang usia anak.

Selain itu juga harus mencari sudut lain agar wajahnya tak nampak. Sebaiknya lebih banyak mengambil gambar petugas lebih aman.

Menyangkut identitas anak standarnya baik bagi media terestrial maupun streaming sama. Keduanya beda dalam hal kewajiban patuhi P3 SPS.

Wartawan streaming tidak harus patuhi P3 SPS karena tidak gunakan frekuensi publik. Produk KPI itu hanya khusus untuk penyiaran terestrial.

Fotografer juga tak boleh mengambil atau membuka identitas anak berhadapan dengan hukum seperti wartawan penyiaran.

Soal teknik wawancara dan peliputan dilanjutkan pada sesi ketiga bersama Pak Irmanto Lukman .

Pertanyaan tersebut dilakukan dalam pelatihan jurnalistik pra UKW Dewan Pers untuk 60 orang calon peserta dari PWI Surakarta, Jawa Tengah.

(Jakarta, 22 Maret 2021)

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers, Ketua Bidang Kompetensi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait