Pemko Padang Panjang dan DPRD Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2021

Pemerintah Kota bersama DPRD menandatangani nota kesepakatan di Gedung DPRD, Jumat (10/09/2021). Penandatanganan nota kesepakatan tersebut digelar dalam Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Mardiansyah, A.Md.

Setelah melalui pembahasan yang dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) selama kurang lebih satu minggu, akhirnya perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2021 ditetapkan.

Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada TAPD dan DPRD yang telah bekerja sama dalam proses penyusunan perubahan KUA-PPAS 2021 ini.

Bacaan Lainnya

“Kita memiliki satu agenda di perubahan ini yaitu MTQ Nasional XXXIX Provinsi Sumbar. Kita berharap bisa menjadi tuan rumah yang baik, sehingga bisa dikenang oleh kafilah-kafilah yang datang,” ujarnya. Dilansir Topsumbar dari laman Kominfo Padang Panjang.

Lebih lanjut Fadly menjelaskan, untuk perubahan anggaran tahun 2021, pendapatan naik sebesar Rp 6.880.970.797 dari rancangan perubahan PPAS sebesar Rp 564.501.276.042 menjadi Rp 571.382.246.839. Sedangkan untuk belanja daerah naik sebesar Rp 5.380.970.797 dari Rp 615.312.201.597,99 menjadi Rp. 620.693.172.394,99. Namun untuk Pembiayaan Netto saat rancangan perubahan PPAS sebesar Rp 50.810.925.555,99 turun menjadi Rp 49.310.925.555.

Fadly berharap dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS ini, kegiatan-kegiatan yang ada di perubahan ini bisa berjalan dengan sebaik mungkin.

Rapat paripurna ini turut dihadiri Wakil Wali Kota, Drs. Asrul, Forkopimda, sekretaris daerah, asisten dan staf ahli serta kepala OPD dan undangan terkait lainnya.

(AL)

Pos terkait