Pemko Padang dan DPRD Padang Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD 2020

Atas nama Pemerintah Kota Padang, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Padang yang telah memberikan persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2020.

Hal itu disampaikan Wawako Hendri dalam sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Kota Padang terkait mendengarkan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD setempat, Rabu (19/08/2020).

Semua fraksi diketahui, menyepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2020 tersebut yang ditandai dengan penandatanganan bersama oleh Wakil Wali Kota Hendri Septa bersama Ketua DPRD Syafrial Kani dan Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani itu diikuti para Wakil Ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan seluruh Anggota DPRD kota bingkuang. Juga hadir unsur Forkopimda, Sekda Amasrul serta pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang.

Wawako mengatakan, hari ini telah diselesaikannya suatu tugas penting dalam tahapan proses penyusunan Perubahan APBD tahun 2020, yaitu penetapan kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2020 yang baru saja ditandatangani bersama.

“Seperti diketahui, penetapan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun 2020 ini telah mengalami proses yang cukup panjang. Diawali oleh penyampaian kami secara resmi pada 6 Agustus 2020 lalu yang dilanjutkan dengan pembahasan antara Komisi DPRD dengan SKPD pada 10-12 Agustus 2020. Kemudian selain itu juga dilanjutkan pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” sebutnya.

Ia melanjutkan, pada PPAS Perubahan APBD TA 2020 pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp2,33 triliun. Jika dibandingkan dengan penerimaan APBD tahun 2020 sebesar Rp2,68 triliun, pendapatan ini mengalami penurunan sebesar Rp355,2 Milyar atau turun sebesar 13,22 persen.

“Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialokasikan sebesar Rp664,89 Milyar turun sebesar Rp217,10 Milyar dari APBD tahun 2020 yang semula ditargetkan sebesar Rp217,10 Milyar dari APBD 2020 yang semula ditargetkan sebesar Rp881,99 Milyar.

Kemudian dana perimbangan dialokasikan sebesar Rp1,41 Triliun mengalami penurunan sebesar Rp128,77 Juta atau turun sebesar 8,35 persen dibandingkan APBD 2020. Selanjutnya lain-lain pendapatan daerah yang syah dialkkasikan sebesar Rp253,66 Milyar juga mengalami penurunan sebesar Rp9,32 Milyar atau sebesar 3,55 persen jika dibandingkan dengan APBD 2020 sebesar Rp262,99 Milyar,” urai Hendri.

Hendri pun menyadari untuk memproses nota kesepakatan ini dibutuhkam kerja ekstra keras untuk memahami draft yang disusun serta cukup menyita waktu san pikiran dalam pembahasannya. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan saat ini.

“Untuk itu pada kesempatan ini atas nama Pemerintah Kota Padang menyampaikan permohonan maaf apabila terjadi suatu hal yang kurang berkenan. Sebagaimana KUPA dan PPAS-P tahun 2020 ini merupakan pagu indikatif yang masih akan dibahas lagi antara Pemko Padang dan DPRD Kota Padang dalam penyusunan Perubahan APBD 2020. Untuk itu dalam mempercepat prosesnya kami berharap dukungan dan kerjasama dari anggota dewan sehingga Perubahan APBD Tahun 2020 dapat dibahas untuk ditetapkan dalam waktu yang tidak begitu lama,” pungkas wawako mengakhiri. (Ha/Dav)

Pos terkait