Pemko dan DPRD Padang Panjang Sepakati Nota KUA-PPAS TA 2021 dan KUPA PPAS TA 2020

Setelah melalui beberapa kali agenda rapat, akhirnya pemerintah kota bersama DPRD Padang Panjang menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD kota Padang Panjang Tahun Anggaran (TA) 2021 dan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran- Plafon Prioritas Anggaran (KUPA- PPAS) ABPD kota Padang Panjang TA 2020.

Penetapan dan penandatanganan kedua naskah tersebut ditandatangani oleh Kepala Daerah dengan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD kota Padang Panjang Senin, (14/9/2020).

Rapat dipimpin Ketua DPRD kota Padang Panjang. Mardiansyah, A.Md, dan dihadiri oleh Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Wakil Walikota Drs. Asrul, Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar, Imbral, SE, Anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Kepala OPD dan undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Walikota Padang Panjang, Fadly Amran dalam sambutannya usai penandatanganan nota kesepakatan, menyampaikan bahwa dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD kota Padang Panjang butuh selangkah lagi menuju penyusunan APBD Tahun 2021 dan Perubahan APBD Tahun 2020.

“Besar harapan kami pembahasan dan penetapan perubahan APBD 2020 tersebut nantinya dapat pula kita selesaikan dengan cepat bersama-sama anggota Dewan yang terhormat, sehingga bisa segera kita realisasikan untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19 di Padang Panjang” jelas Walikota.

Sedangkan DPRD menegaskan kebijakan perubahan APBD Tahun 2020 harus memprioritaskan kebutuhan penanganan pandemi Covid-19 di Kota Padang Panjang.

Adapun proses sebelum disepakatinya KUA-PPAS TA 2021 dan KUPA-PPAS TA 2021 telah digelar sejumlah rapat bersama Pemko dan DPRD kota Padang Panjang. Diawali rapat paripurna DPRD pada Senin, (7/9/2020), dengan agenda:

1. Penetapan Perubahan Program Pembentukan peraturan Daerah Tahun 2020
2. Penyampaian Nota Penjelasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021
3. Penyampaian Nota Penjelasan KUPA PPAS Tahun Anggaran 2020.

Pada rapat paripurna, Senin, (7/9/2020) itu dipimpin Ketua DPRD kota Padang Panjang Mardiansyah, A.Md. Rapat diawali dengan pembacaan laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kota Padang Panjang oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Padang Panjang, Erizal, SH.

Proses pembahasan dimulai dalam rangka menindaklanjuti surat Walikota Padang Panjang Nomor : 188/19/Hukum-PP/VII-2020, tanggal 14 Juli 2020 perihal : Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda)

Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 ini disusun untuk mencapai pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja melalui akselerasi pembangunan industri yang lebih cepat serta akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja untuk perwujudan industri yang bernilai tambah.

Berdasarkan hasil rapat pembahasan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah pada tanggal 27 Juli 2020 disepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan ditetapkan dalam Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah sebagai berikut :

1. Ketentraman dan Ketertiban Umum;
2. Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan;
3. Cadangan Pangan;
4. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan;
5. Pengelolaan Pendidikan;
6. Pengelolaan Nagari dalam Tatanan Kota;
7. Perusahaan Umum Daerah Air Umum;
8. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Panjang Tahun 2012-2032;
9. Rencana Pembangunan Industri Kota Padang Panjang Tahun 2019-2039.

Di akhir penyampaian laporan tersebut, Erizal mengharapkan perubahan program pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2020 mampu menjawab perkembangan kebutuhan hukum, masyarakat dan mendorong pencapaian arah dan tujuan pembangunan daerah Tahun 2020.

Selanjutnya, dikesempatan yang sama, Sekretaris DPRD Kota Padang Panjang, Zulkifli, SH membacakan keputusan DPRD kota Padang Panjang tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Padang Panjang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2020.

Pada rapat paripurna itu juga digelar penyampaian Nota pengantar Walikota atas rancangan KUPA PPAS perubahan APBD kota Padang Panjang TA 2020 yang disampaikan Wakil Walikota Padang Panjang Drs. Asrul.

Rapat dihadiri oleh Walikota Padang Panjang Fadly Amran, BBA Datuak. Paduko Malano, Pimpinan DPRD, Ketua Mardiansyah, A.Md, Wakil Ketua Imbral, SE dan Yulius Kaisar, Anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, serta undangan lainnya.

Tujuan dari penyampaian Nota ini , sebut Wawako Asrul, antara lain adalah sebagai pengantar dalam pengajuan rancangan KUPA-PPAS perubahan APBD kota Padang Panjang TA 2020 dan untuk memberikan gambaran dan informasi secara makro mengenai Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2020.

Dalam pidatonya, Wakil Walikota, Asrul menyampaikan pada sisi Pendapatan dilakukan beberapa penyesuaian seiring dengan perkembangan yang terjadi dalam semester pertama tahun anggaran 2020 ini.

Penurunan pendapatan karena adanya penurunan pada kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipengaruhi pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh sektor ekonomi, terutama akibat dari kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Sesuai dengan ketentuan berlaku, setelah disusun Kebijakan Umum Perubahan APBD, maka disusun PPAS Perubahan APBD yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Kebijakan Umum perubahan APBD,” kata Asrul.

Selanjutnya disampaikannya, perubahan belanja langsung dibatasi pada kegiatan yang bersifat mendesak, tidak bisa ditunda dan dalam rangka percepatan pencapaian target RPJMD kota Padang Panjang serta pemenuhan kebutuhan OPD akibat pergeseran anggaran hasil refocusing APBD Tahun 2020

Secara keseluruhan perubahan Belanja Daerah Tahun 2020 mengalami penurunan sebesar 8,87%, pada kelompok Belanja Tidak Langsung terjadi peningkatan sebesar 4,97%.

Hal ini dilakukan dalam rangka penanganan Covid-19 di Kota Padang Panjang sedangkan pada komponen pengeluaran pembiayaan daerah tidak dilakukan perubahan atau tetap sebesar Rp.0.

“Mudah-mudahan dengan prinsip kebersamaan dan kemitraan, prosesnya dapat berjalan lancar, sehingga dapat ditetapkan menjadi Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Padang Panjang dan DPRD Kota Padang Panjang” harap Wakil Walikota.

Selain itu Asrul juga mengingatkan saat ini kasus Covid-19 kembali meningkat,

“Hal ini tentunya perlu menjadi perhatian kita bersama untuk mengingatkan agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas,” tandas Asrul.

Rapat Paripurna DPRD kota Padang Panjang pada Senin, (7/9/2020) tersebut berakhir setelah Walikota Padang Panjang menyerahkan secara resmi Nota Penjelasan Walikota atas Kebijakan Umum Anggaran KUA-PPAS APBD kota Padang Panjang TA 2021 dan Penjelasan Walikota atas Perubahan KUPA-PPAS APBD Kota Padang Panjang TA 2020 kepada Pimpinan DPRD.

Usai penyampaian pembacaan laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian nota atas rancangan nota kesepakatan antara Pemerintah kota Padang Panjang dan DPRD kota Padang Panjang tentang KUA- PPAS APBD kota Padang Panjang TA 2021 yang disampaikan oleh Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA. Datuak Paduko Malano.

Pada nota pengantar Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2021 ini, Walikota menyampaian target yang akan dicapai terkait dengan sejumlah Indikator makro ekonomi kota Padang Panjang Tahun 2021. Diantaranya:

– Peningkatan sektor perdagangan, industri, penyediaan akomodasi dan makan minum yang merupakan basis perekonomian Padang Panjang. Semuanya dilakukan dengan tetap mengoptimalkan sektor pertanian karena sektor pertanian diharapkan dapat digenjot peningkatan nilai tambahnya agar dapat mendukung sektor lain.

– Optimalisasi sarana dan prasarana pendukung aktivitas ekonomi, di antaranya melengkapi sarana dan prasarana pasar pusat.

– Optimalisasi inovasi dalam meningkatkan ekonomi masyarakat terutama untuk meningkatkan geliat perdagangan di pasar pusat Padang Panjang.

– Mendorong pelaku UKM, untuk meningkatkan kapasitas produksi, pemasaran dan menejemen usaha, sehingga dapat berkontribusi terhadap – PDRB dan penciptaan lapangan kerja.

– Peningkatan kesempatan kerja bagi masyarakat dengan fokus sektor perdagangan, industri, akomodasi dan makan minum.

– Penataan destinasi wisata.

“Dengan memperhatikan fokus pembangunan kota Padang Panjang tahun 2021, yakni pemulihan ekonomi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia serta tema pembangunan nasional “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial”, maka arah kebijakan pembangunan ekonomi kota Padang Panjang Tahun 2021 tentunya harus diiringi oleh arah kebijakan pembangunan yang jelas,” ujar Walikota Fadly Amran.

Walikota Fadly Amran juga menyampaikan kebijakan keuangan daerah kota Padang Panjang TA 2021 diarahkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Optimalisasi PAD diharapkan dapat memperkecil ketergantungan pendanaan dari pemerintah pusat. Tahun 2021 merupakan tahun ketiga pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Padang Panjang Tahun 2018-2023,” tutur Walikota Fadly Amran.

Adapun prioritas pembangunan kota Padang Panjang tahun 2021 sesuai dengan RKPD kota Padang Panjang tahun 2021, disebutkan Walikota Fadly Amran, antara lain :

– Peningkatan produktifitas ekonomi masyarakat berbasis potensi daerah.
– Percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran.
– Peningkatan Kualitas Pendidikan yang berakhlak dan berkarakter.
– Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat.
– Peningkatan kualitas infrastruktur kota yang berkelanjutan.
– Peningkatan kualitas tatanan kehidupan masyarakat yang agamis dan berbudaya.
– Peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang anti KKN.

“Kami berharap agar rancangan ini dapat dibahas antara DPRD bersama pemerintah daerah sehingga dapat dijadikan kesepakatan bersama yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun RAPBD Tahun Anggaran 2021”, jelas Walikota.

Kemudian berlanjut agenda rapat pemerintah kota melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Sabtu, (12/9/2020), guna melakukan pembahasan lebih lanjut tentang KUA PPAS APBD Kota Padang Panjang Tahun 2021 dan tentang KUPA- PPAS 2020.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang Panjang Mardiansyah, A,Md tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD dan dihadiri oleh Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Wakil Ketua DPRD Imbral, SE dan Yulius Kaisar, Anggota Badan Anggaran (Banggar), Sekda, Assisten I dan III, serta OPD terkait.

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Yulius Kaisar

Dalam pembahasan tersebut Banggar DPRD meminta penegasan dari Pemko untuk tidak hanya memprioritas pembangunan, melainkan untuk keperluan pemulihan ekonomi masyarakat serta kebijakan umum dibidang ekonomi dan pendidikan.

Selain itu Banggar berharap Padang Panjang harus siap melalui program program yang dilakukan untuk penanganan Covid 19.

Untuk penambahan dana hibah, Banggar merekomendasikan untuk beberapa mesjid yang ada di Padang Panjang. Banggar juga meminta transparansi penambahan biaya operasional untuk OPD serta Bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu.

Badan Anggaran menegaskan jika anggaran yang diajukan hendaknya dapat menunjang kegiatan yang difokuskan untuk penanganan dan penanggulangan Covid-19 serta memprioritaskan peningkatan PAD dan pemulihan ekonomi masyarakat.

Dengan menghadirkan OPD maka dapat dijelaskan secara jelas apa program OPD kedepannya ditengah pandemi saat ini. Akan ada penambahan hotspot wifi, penambahan peralatan BPBD, bantuan untuk UKM, serta pencapaian target RPJMD, usulan Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) untuk UMKM.

Ketua DPRD Mardiansyah, A.Md, menegaskan jika kegiatan untuk TA 2021 berdampak bagi pemulihan ekonomi masyarakat.

“Selama tidak menyalahi aturan, insyaallah DPRD siap,” tegas Mardiansyah.

Dalam pembahasan tersebut Sekretaris Daerah, Sonny Budaya Putra, AP. M.Si juga memaparkan mengenai penambahan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar 15,7 M yang merupakan cara pemerintah pusat mengapresiasi pemerintah daerah terkait pada penanganan Covid-19 yaitu inovasi daerah dalam menumbuhkan produktivitas serta keberhasilan menurunkan masyarakat yang terpapar covid-19 dalam jangka waktu tertentu.

Dari pembahasan dalam rapat kerja Banggar tersebut, disimpulkan sudah dapat ditindak lanjuti oleh TAPD sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna.

Sementara, Walikota Fadly Amran menjelaskan pembahasan kali ini selaras dengan dokumen RPJMD dan pemulihan ekonomi masyarakat dengan menitik beratkan pada kegiatan rumah wirausahaan, koperasi syariah, sarana dan prasarana pasar, pendistrian pasar, bantuan ternak, bantuan bedah warung, rehap rumah dan stimulus BPJS.

“Untuk TA 2021 bantuan untuk guru melalui program smart teacher dan bantuan siswa berprestasi masih menjadi prioritas, dan untuk pelaksanaan beberapa kegiatan seperti MTQ tetap dilaksanakan dengan bantuan dari provinsi,” ujar Walikota Fadly Amran.

Dalam kesempatan yang sama pemerintah daerah meminta tim gabungan (Polres, SatPol PP, BPBD) dalam rangka penegakan disiplin bagi yang tidak memakai masker dan tidak menerapkan protokoler kesehatan maka akan dikenakan sanksi.

(***)

Pos terkait