Pemkab Solok Percepat Pembahasan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021

Pemerintah Kabupaten Solok menggelar acara percepatan tahapan pelaksanaan pengentryan PPAS tahun anggaran 2021 sesuai dengan Permendagri RI No. 90 tahun 2019, yang bertempat di Ruang Solok Nan Indah Kantor Bupati Solok Arosuka, tanggal 16 September 2020.

Gelaran acara percepatan tahapan pelaksanaan pengentryan PPAS tersebut, dihadiri langsung oleh Bupati solok H. Gusmal, SE, MM dan Sekda Kab. Solok H. Aswirman, SE, MM serta Asisten Asisten Pemerintahan Edisar, SH, M.Hum, turut hadir juga Asisten Koor Administrasi Sony Sondra, SE, M.Si dan Leading Sektor Kegiatan, Kepala Badan Keuangan Daerah (Editiawarman) serta Seluruh kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kab. Solok.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Editiawarman melaporkan telah menyiapkan dan menetapkan data pendukung sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan SKPD, antara lain ASB, SBU, SSH dan HSPK.

Bacaan Lainnya

“Dalam penyusunan APBD tahun 2021 ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana tidak ada lagi belanja tidak langsung maupun belanja langsung tahun 2021 yang ada hanya belanja operasi, belanja barang dan jasa dan belanja barang,” tambahnya.

Terakhir, Editiawarman menerangkan bahwa kegiatan ini akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari ke depan, yang bertempat di Ruangan Solok Nan Indah Kantor Bupati Solok Arosuka.

Beriringan dengan itu, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan APBD tahun 2021 saat ini, kita tetap mempedomani Permendagri No. 90 tahun 2019, tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah di Pemerintahan Kabupaten Solok.

“Dan, pada tahun ini juga penyusunan APBD tahun 2021 menggunakan aplikasi SIPD yang ditetapkan oleh Permendagri dengan menggunakan akun sekretaris daerah sebagai adminnya dan akun Barenlitbang sebagai admin perencanaan serta akun BKD sebagai admin keuangan daerah,” tambahnya.

“Kemudian, dalam tahapan yang dilakukan dalam pemetaan program dan kegiatan SKPD disesuaikan juga dengan Permendagri No. 90 tahun 2019 adalah pemetaan belanja dan rekening kegiatan, pemutakhiran program, kegiatan serta rekening belanja daerah,” ungkap Bupati.

“Untuk penetapan KUA/PPAS tahun anggaran 2021 dalam menjadi KUA/PPAS, Pemerintah Kabupaten Solok memprioritaskan kegiatan-kegiatan yang bersifat mandatoring spending (wajib) seperti belanja rutin, DAK/Nonfisik, BOS, Kapitasi dan prioritas daerah serta kegiatan-kegiatan berkelenjutan lainnya,” jelas H. Gusmal.

Dengan demikian, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM berharap kepada kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok, untuk secepat mungkin mengentrykan RKA pada aplikasi SIPD, yang pembahasannya akan dilaksanakan pada tanggal 21-24 September 2020 ini.

“Diharapkan juga, agar kita semua untuk dapat mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai petunjuk pelaksanaan penyusunan APBD,” tambahnya.

“Karena, sebagai kepala daerah yang masih aktif sampai saat ini, ingin sekali target RPJMD yang disusun pada tahun 2016 lalu hendaknya pada tahun 2021 sudah mencapai 100%,” tuturnya.

Terakhir, Bupati Solok H. Gusmal, SE, MM meminta kepada kepala SKPD dan Kasubag Perencanaan, dalam masa 2 (dua) hari ini untuk dapat fokus mengikuti kegiatan percepatan tahapan pelaksanaan pengentrian PPAS tahun anggaran 2021 ini.

(Andar MK)

Pos terkait