Ini Update Zonasi Kab/ Kota di Sumbar, Minggu ke-54 Pandemi Covid-19, Periode 21 – 27 Mar 2021

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal

Gugus tugas penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), kembali merilis update zonasi kabupaten dan kota di-Sumbar minggu ke-54 pandemi Covid-19.

Pada update zonasi daerah minggu ke-54 ini tercatat 7 (tujuh) daerah berada pada zona oranye dan 12 daerah pada zona kuning.

Komposisi ini mengalami perubahan dibandingkan dengan update zonasi daerah pada minggu ke-53 periode 14-20 Maret 2021 pekan lalu.

Bacaan Lainnya

Pada minggu ke-54 ini terdapat 1 (satu) daerah zonasinya kembali naik dari zona kuning ke zona oranye, yakni Kabupaten Padang Pariaman.

Sedangkan Kota Pariaman, Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Sijunjung bila pada pada update zonasi ke-53 lalu berada pada zona oranye. Maka pada update zona ke-54 ini turun ke zona kuning.

Sementara itu, 6 (enam) daerah yang pada minggu ke-53 lalu berada pada zona oranye, yakni Kabupaten Pesisir Selatan, Solok Selatan, Agam, Lima Puluh Kota, kabupaten Solok, dan kabupaten Pasaman tetap diposisi oranye pada minggu ke- 54 ini.

Begitu pula, 9 (sembilan) daerah yang pada minggu ke-53 lalu berada pada zona kuning, yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang, Kabupaten Dharmasraya, Kota Payakumbuh, Kota Solok, Kota Padang, Kabupaten Pasaman Barat dan Kota Sawahlunto tetap diposisi zona kuning pada minggu ke-54 ini.

Dilaporkan juga pada minggu ke-54 ini daerah zona merah dan zona hijau nihil. Sama dengan minggu-minggu sebelumnya.

Berikut selengkapnya keterangan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar, Jasman Rizal, dalam keterangan tertulisnya Minggu, (21/03/2021), pukul 09:02 WIB juga diterima Topsumbar.co.id.

Dikatakan Jasman, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-50 pandemi Covid-19 di Sumbar oleh Satgas percepatan penanganan Covid-19 Provinsi Sumbar.

Mulai tanggal 21 Maret 2021 sampai 27 Maret 2021, ditetapkan zona daerah sebagai berikut:

Zona Merah – Resiko Tinggi (Skor 0 – 1,8)

– Nihil

Zona Oranye – Resiko Sedang (Skor 1,81 – 2,40) terdapat 7 (tujuh) daerah. Rinciannya :

1.Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,37)

2. Kabupaten Pasaman (skor 2,33)

3. Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,32)

4. Kabupaten 50 Kota (skor 2,31)

5. Kabupaten Solok Selatan (skor 2,27)

6. Kabupaten Agam (skor 2,25)

7. Kabupaten Solok (skor 2,13).

“Pada minggu ke-54 pandemi Covid-19 di Sumbar, terdapat 7 (tujuh) daerah Kabupaten Kota di Sumbar yang berada pada zona Oranye.Turun dari 9 daerah menjadi 7 daerah yang berada pada zonasi oranye.

Yang paling rendah skornya pada minggu ke-54 ini adalah Kabupaten Solok. Kabupaten Solok perlu mendapat perhatian serius, karena pertambahan positif dan tingkat kesembuhan warganya yang terpapar Covid-19 sangat rendah,” kata Jasman.

Selanjutnya diterangkan Jasman, Zona Kuning – Resiko Rendah (Skor 2,41 – 3,0) terdapat 12 (dua belas) daerah :

1. Kabupaten Kepulauan Mentawai (skor 2,68)

2. Kota Padang Panjang (skor 2,59)

3. Kota Payakumbuh (skor 2,54)

4. Kota Sawahlunto (skor 2,54)

5. Kabupaten Dharmasraya (skor 2,53)

6. Kabupaten Sijunjung (skor 2,52)

7. Kota Solok (skor 2,51)

8. Kota Bukittinggi (skor 2,48)

9. Kabupaten Pasaman Barat (skor 2,45)

10. Kota Padang (skor 2,44)

11. Kabupaten Tanah Datar (skor 2,44)

12. Kota Pariaman (skor 2,42).

“Melihat skor diatas, pada minggu ke-54 pandemi Covid-19 di Sumbar, Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam 6 (enam) bulan terakhir selalu mencatatkan skor terbaik dalam penanganan Covid-19 sesuai indikator kesehatan masyarakat,” terang Jasman.

Disebutkan juga oleh Jasman, rasanya pantas kita memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang sedari awal sangat konsisten menerapkan prorokol kesehatan dengan ketat.

Hal ini terbukti, sejak awal masa pandemi, Kabupaten Kepulauan Mentawai tidak pernah berada pada zonasi Oranye, namun selalu berada pada zonasi Kuning.

Malah sampai sekarang, pada minggu ke-54 masa pandemi Covid-19, BELUM ADA warga Kabupaten Kepulauan Mentawai yang meninggal dunia akibat terinfeksi Covid-19.

Artinya, Kabupaten Kepulauan Mentawai patut dijadikan contoh bagi daerah lain dalam penanganan penyebaran dan pemutusan mata rantai Covid-19

“Kita berharap dengan pemberlakuan Perda No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di Sumbar, akan semakin mempercepat memutus mata rantai Covid-19 di Sumbar,” sambung Jasman menambahkan.

Kemudian sebut Jasman, Zona Hijau. Zona hijau Tidak ada kasus. Pengertian tidak ada kasus, yakni tidak ada tercatat penambahan kasus Covid-19 dalam 1 bulan terakhir dan jika ada yang positif telah sembuh seluruhnya serta tidak ada kasus meninggal 1 bulan terakhir.

“Semakin tinggi skor, semakin baik pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah tersebut,” jelas Jasman, sembari juga menyebutkan pada Minggu ke- 54 ini, provinsi Sumatera Barat kembali berada pada zonasi KUNING (Resiko Rendah) dengan skor IKM 2,47.

Berikutnya Jasman merincikan 15 indikator kesehatan masyarakat yang terbagi menjadi 11 indikator epidemiologi, 2 indikator surveilans kesehatan masyarakat dan 2 pelayanan kesehatan. Menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah:

1. Penurunan jumlah kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).

2. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).

3. Penurunan jumlah meninggal dari kasus positif selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).

4. Penurunan jumlah meninggal dari kasus ODP dan PDP selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).

5. Penurunan jumlah kasus positif yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).

6. Penurunan jumlah kasus ODP dan PDP yang dirawat di RS selama 2 minggu terakhir dari puncak (target lebih besar sama dengan 50%).

7. Kenaikan jumlah sembuh dari kasus positif,

8. Kenaikan jumlah selesai pemantauan dan pengawasan dari ODP dan PDP.

9. Penurunan laju insidensi kasus positif per 100.000 penduduk.

10. Penurunan angka kematian per 100.000 penduduk.

11. Rt – angka reproduksi efektif kurang dari 1 (sebagai indikator yang ditriangulasi).

12. Jumlah pemeriksaan spesimen meningkat selama 2 minggu.

13. Positivity rate kurang dari 5% (dari seluruh sampel diagnosis yang diperiksa, proporsi positif hanya 5%).

14. Jumlah tempat tidur di ruang isolasi RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah pasien positif COVID-19.

15. Jumlah tempat tidur di RS rujukan mampu menampung lebih dari 20% jumlah ODP, PDP, dan pasien positif COVID-19.

Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-54 ini, sebut Jasman, diminta Kabupaten Kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona.

“Hal ini bertujuan agar penyebaran Covid-19 dapat lebih bisa dikendalikan,” tutup Jasman Rizal DT. Bandaro Bendang yang juga adalah Kepala Dinas Kominfo Sumbar.

(AL)

Pos terkait