Informasi Update Data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Solok, 27 Juli 2020

Informasi data Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Solok hari ini, yang di release oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Solok dan dijelaskan oleh Kabag Humas, Syofiar Syam, S.Sos, M.Si melalui media topsumbar.co.id pada hari Senin, 27 Juli 2020.

Jubir Covid-19 Syofiar Syam, S.Sos, M.Si menjelaskan bahwa jumlah data Covid-19 di daerah Kabupaten Solok, untuk kasus suspect dirawat dan karantina mandiri masih sama dengan hari sebelumnya karena hasil spesimennya negatif, data hari ini hanya ada untuk kasus suspect meninggal dunia selanjutnya, untuk kasus konfirmasi Covid-19 di daerah Kabupaten Solok masih tetap sama dengan jumlah kemarin, yakni berjumlah 12 orang dan pemeriksaan spesimen yang telah dilakukan masih dengan data yang kemarin, yakni sebanyak 2.167 di daerah Kabupaten Solok.

Berikut keterangan kasus suspect meninggal dunia :

Bacaan Lainnya
  1. Laki-laki, umur 59 tahun, alamat Nagari Rangkiang Luluih Kecamatan Tigo Lurah, yang bersangkutan adalah pasien pulang paksa pada tanggal 23 Juli 2020, kemudian kembali dirawat dan diambil Swabnya di RSUD M. Natsir pada tanggal 24 Juli 2020 dan yang bersangkutan meninggal tanggal 25 Juli 2020 sekira jam 07.00 WIB.

Untuk keterangan kasus konfirmasi Covid-19 warga Kabupaten Solok berjumlah sebanyak 12 orang, yang terdiri dari karantina mandiri sebanyak 1 (satu) orang, dirawat sebanyak 2 (dua) orang dan meninggal dunia sebanyak 3 (tiga) orang serta yang sembuh sebanyak 6 (enam) orang, berikut rincian kasus konfirmasi Covid-19 yang dirawat dan karantina mandiri terang Syofiar Syam :

  1. Laki-laki, umur 50 tahun, yang bersangkutan merupakan Pegawai Balitbu Aripan, beralamat di Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, yang bersangkutan merupakan hasil sampel dari program Pool Test Kab. Solok, riwayatnya, karena sering bepergian ke luar daerah, untuk sementara dilakukan karantina mandiri kepadanya.
  2. Laki-laki, umur 64 tahun, alamat Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, yang bersangkutan dirawat di ruang karantina RSUD M. Natsir, dari tanggal 09 Juli 2020.
  3. Perempuan, umur 88 tahun, alamat Nagari Sulit Air, Kecamatan X Koto Diatas, yang bersangkutan adalah orang tua dari kasus konfirmasi Covid-19 yang beralamat di Nagari Sulit Air kemarin, yang bersangkutan tertular Covid-19 karena kontak erat dengan kasus konfirmasi tersebut, saat ini beliau sedang melakukan karantina mandiri di rumah pribadinya di Sulit Air.
  4. Laki-laki, umur 77 tahun, alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, yang bersangkutan telah meninggal dunia sejak tanggal 21 April 2020 lalu.
  5. Laki-laki, umur 69 tahun, alamat Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, yang bersangkutan juga sudah meninggal dunia di RSUD Arosuka sejak tanggal 14 Mei 2020.
  6. Perempuan, umur 8 tahun, alamat Nagari Salimpek, Kecamatan Lembah Gumanti, yang bersangkutan telah meninggal dunia pada tanggal 24 Juni 2020 jam 23.00 WIB. Pasien merupakan rujukan dari RSUD Arosuka tanggal 22 Juni 2020 lalu.

Selanjutny Dinkes, melalui Syofiar Syam juga merincikan pasien konfirmasi Covid-19 yang sembuh di Kabupaten Solok :

  1. Perempuan, 35 tahun, alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan pasien konfirmasi Covid-19 an. Syarifudin (anak), dinyatakan sembuh pada tanggal 10 Mei 2020 setelah dilakukan pemeriksaan swab dengan hasil negatif sebanyak 2 (dua) kali.
  2. Laki-laki, 41 tahun, alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan pasien konfirmasi Covid-19 an. Syarifudin (menantu) dinyatakan sembuh pada tanggal 10 Mei 2020 setelah dilakukan pemeriksaan swab dengan hasil negatif sebanyak 2 (dua) kali.
  3. Laki-laki, 3 tahun, alamat Nagari Surian Kecamatan Pantai Cermin, kontak erat dengan pasien konfirmasi Covid-19 an. Syarifudin (cucu) dinyatakan sembuh tanggal 10 Mei 2020 setelah dilakukan pemeriksaan swab dengan hasil negatif sebanyak 2 (dua) kali.
  4. Perempuan, 49 tahun, alamat Nagari Bukit Kanduang Kecamatan X Koto Diatas, riwayat perjalanan ke RSUD Padang Panjang pada tanggal 23 April 2020, dinyatakan sembuh setelah dilakukan pemeriksaan swab dengan hasil negatif sebanyak 2 (dua) kali, pada tanggal 13 Mei 2020 dan 22 Mei 2020.
  5. Laki-laki, 44 tahun, alamat Nagari Koto baru, yang bersangkutan kontak erat dengan kasus konfirmasi Covid-19 Kota Solok a/n BAH, dinyatakan sembuh pada tanggal 05 Juni 2020 setelah dilakukan tes swab sebanyak 2 (dua) kali dengan hasil negatif.
  6. Perempuan, 52 tahun, alamat Nagari Surian, kontak erat dengan pasien konfirmasi Covid-19 an. Syarifudin (istri), dinyatakan sembuh pada tanggal 09 Juni 2020, setelah dilakukan tes swab sebanyak 2 (dua) kali dengan hasil negatif.

“Kemudian untuk pemeriksaan spesimen yang telah dilakukan oleh tenaga medis Covid-19 Kabupaten Solok, untuk rapid test sebanyak 86 orang dan swab test sebanyak 2.167 orang dan sebanyak 1.684 berasal dari kegiatan sampel Pool Test di nagari-nagari yang ada di daerah kabupaten Solok,” tambahnya.

Kemudian, Syofiar Syam melanjutkan bahwa pada tanggal 13 Juli 2020 kemarin, Kementerian Kesehatan RI secara resmi mengganti istilah ODP, PDP, OTG dan kasus konfirmasi menjadi kasus suspect, kasus probable, kontak erat dan kasus konfirmasi.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, yang terdiri dari :
1. Kasus Suspect, dengan kriteria :
a. Kasus infeksi saluran pernafasan akut, dimana dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal atau pernah tinggal di daerah yang sudah terjadi local transmission.
b. Orang yang bersangkutan dalam 14 hari terakhir pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 atau kontak dekat dengan kasus probable.
c. Mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS serta tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik, kemudian meyakinkan bahwa ini bukan penyakit Covid-19.

2. Kasus Probable, dengan kriterianya ialah kasus klinis yang diyakini Covid-19, kata lain kondisi pasien dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.

3. Kontak Erat, artinya ialah seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable.

4. Kasus Konfirmasi, adalah seseorang yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19 setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR.

Kemudian ada 2 (dua) kriteria dalam kasus konfirmasi ini :

  1. Kasus konfirmasi dengan gejala
  2. Kasus konfirmasi tanpa gejala.
  3. Melakukan adaptasi kebiasaan baru, karena pada sebelumnya dalam masa new Normal, tutup Kabag Humas Pemkab Solok, Syofiar Syam, S.Sos, M.Si.

(Andar MK)

Pos terkait