Gubernur Sumbar Surati DPR-RI, Sampaikan Aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Sumbar Tolak UU Cipta Kerja

Sumber Ilustrasi BS
Sumber Ilustrasi BS

Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno melayangkan surat kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) di Jakarta.

Surat yang dilayangkan Gubernur Sumbar sebagaimana copyannya dibagikan Kadiskominfo Sumbar, Jasman Rizal kepada awak media juga diterima Topsumbar.co.id, malam ini berisi aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh se-Sumbar yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Berikut kutipan isi surat bernomor 050/1422 Nakertrans/2020 yang ditandatangani Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Kamis, (08/10/2020).

Bacaan Lainnya

Kepada Yth
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta

Dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh DPR-RI pada tanggal 05 Oktober 2020, menim&bulkan aksi unjuk rasa yang menolak UU Omnisbus Law Cipta Kerja oleh serikat pekerja/serikat buruh di Sumatera Barat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja/serikat buruh yang menyatakan menolak disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Gubernur Sumatera Barat
Irwan Prayitno

(AL)

Pos terkait