DPRD Padang Segera Bahas Laporan Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019

Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah menyampaikan Ranperda tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2019 dalam sidang paripurna istimewa DPRD Padang, Selasa (02/06/2020).

Pada kesempatan itu, Mahyeldi mengatakan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, maka setiap pengelola keuangan daerah harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangannya.

“Laporan yang kita laporkan ke DPRD ini merupakan laporan yang sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan,” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa laporan pertanggunjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019 merupakan implementasi dari kebijakan perencanaan dan penyelenggaran pembangunan daerah. Dimana secara teknis operasional merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 10 tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padang tahun 2019, serta Perda Nomor 5 tahun 2019 tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2019.

“Pemko Padang terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang valid, akuntabel dan transparan. Seperti penyajian laporan keuangan secara wajar, peningkatan pengawasan dalam pelaksanaan administrasi keuangan daerah, serta meningkatkan komitmen semua elemen pendukung dalam pelaksanaan keuangan daerah,” ucapnya.

Mahyeldi menjabarkan, pendapatan asli daerah Pemko Padang yang didapat dari pajak daerah, retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan serta pendapatan asli daerah yang sah.

Ia menjelaskan, anggaran 2019 PAD Kota Padang ditargetkan Rp808,27 miliar, terealisasi Rp546,11 miliar atau 67,57 persen. Terdiri dari Rp 388,09 miliar dari pajak daerah, Rp48,24 miliar dari restribusi daerah, Rp 11,71 miliar dari laba Bank Nagari, serta Rp 98,06 miliar dari lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. “Selanjutnya, Pemko Padang juga mendapatkan pendapatan transfer sebesar Rp1,69 triliun dari rencana Rp1,75 triliun,” ucapnya.

Ia menyampaikan bahwa tahun 2019, belanja yang dianggarkan oleh Pemko Padang sebesar Rp2,75 triliun. Pada 31 Desember 2019 terealisasi sebesar Rp2,35 triliun atau seberar Rp85,55 persen. “Belanja yang kita lakukan meliputi belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga,” paparnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Padang, Arnedi Yarmen mengatakan apa yang disampaikan Wali Kota ini akan dibahas secepatnya dengan TAPD. “Target kita pembahasan tuntas dalam sepekan,” ujar kader PKS ini.

Selanjutnya, soal mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualiaan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019 dari BPK terangnya, DPRD ingin ini dipertahankan. Ia juga meminta OPD untuk bekerjasama dalam pembangunan demi kemajuan daerah dan target yang ada terlaksana dengan baik. (Ha)

Pos terkait