Komisi II DPR RI Minta Pemda Bantu Pemutakhiran Data Tenaga Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK

TOPSUMBAR – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Pemerintah daerah (Pemda) agar dapat membantu pemutakhiran data tenaga honorer supaya bisa masuk dalam data base BKN untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 ini.

“Sebagaimana diketahui pemerintah akan segera membuka seleksi CPNS dan PPPK 2024, dengan alokasi sebanyak 221.936 formasi di instansi pusat dan 1.383.758 formasi di instansi daerah. Semua tenaga honorer harus tetap mengikuti tes yang diadakan oleh pemerintah sebagai syarat diangkat Sebagai PPPK,” kata Guspardi, Senin (15/4/2024).

Namun begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas sudah menegaskan bahwa tes PPPK bagi tenaga honorer di tahun 2024 hanya bersifat formalitas saja. 100 persen mereka akan diterima.

“Jadi tes ini formalitas untuk mendata ulang tenaga honorer melalui pemutakhiran data di BKN,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu mengatakan Komisi ll DPR RI telah meminta BKN segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK tahun 2021-2023, agar segera bekerja dan mendapatkan penghasilan.

Sementara bagi tenaga honorer yang belum terdata dalam data base BKN, bisa melakukan koordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian melalui Biro SDM atau BKD dan BKPSDM di instansi atau Pemda masing-masing. Karena BKD dan BKPSDM inilah yang mempunyai kewenangan mendata tenaga honorer untuk masuk database BKN.

“Kita meminta kepada Pemda harus sangat serius menindaklanjuti pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024. Jangan sampai masalah pemutakhiran data tenaga honorer ini tidak tuntas yang bisa berakibat tenaga honorer tidak bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu,” tegas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, diharapkan agar KemenPAN RB dapat meningkatkan koordinasi dengan instansi pusat dan daerah untuk mengusulkan formasi PPPK sesuai dengan jumlah tenaga honorer yang ada di setiap instansi di seluruh Indonesia.

“Hal ini dalam rangka  penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang harus tuntas sebelum pada tahun 2024 ini, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” Pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

(AL)

Pos terkait