Anggota Baleg DPR RI Harap Pengesahan RUU Desa Dapat  Memicu Akselarasi Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa

TOPSUMBAR – Anggota Badan Legeslasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus mengatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI telah menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Desa dalam rapat paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.

Persetujuan untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang merupakan perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang di lakukan setelah DPR melakukan pembahasan 248 daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam rapat kerja bersama pemerintah.

Salah satu poin penting yang berubah dalam UU Desa yang baru ini tentang masa jabatan Kepala Desa atau Kades. Melalui revisi UU tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 perode berikutnya.

“Dengan begitu jabatan Kades itu maksimal 16 tahun. Hal itu tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 dan ayat 2, sebut Guspardi saat dihubungi, Minggu (31/3/2024)

“Bagi Kepala Desa yang kini masih menjabat secara otomatis diperpanjang hingga total menjabat selama delapan tahun. Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama 6 tahun, berarti ditambah dua  tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi. Dan setelah itu dapat dipilih kembali untuk 1 perode berikutnya,” ungkapnya

Selain itu, terdapat beberapa pasal baru diantaranya Pasal 34A, tentang calon Kepala Desa paling sedikit berjumlah 2 orang. Jika tidak terpenuhi dan hanya terdapat satu calon, maka masa pendaftaran diperpanjang hingga 25 hari.

“Seandaninya calonnya tetap satu, Panitia Pemilihan Kepala Desa bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa menetapkan calon Kepala Desa terdaftar itu secara musyawarah dan mufakat,” ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itu juga menegaskan dalam UU Desa terbaru ini juga diatur, disamping menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, perangkat desa  juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Berikutnya juga berhak atas  tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa. Kemudian perangakat desa juga berhak mendapatkan peningkatan kompetensi dan akuntabilitas pemerintah Desa.

“Terkait pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 harus dikelola sesuai dengan prioritas pembangunan Desa, pendidikan, pendidikan kemasyarakatan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat guna menciptakan lapangan kerja yang meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Desa,” tegas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, diharapkan revisi UU Desa yang merupakan hak inisiatif DPR ini menjadi terobosan terhadap kebijakan peraturan perundang-undangan dalam rangka akselerasi peningkatan kinerja pemerintah desa.

“Dengan begitu kepala Desa dan perangkat desa di pacu agar mampu mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera untuk memberikan kontribusi menjadi kekuatan bagi Desa sebagai sentra pembangunan,” pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

(AL)

Pos terkait