DPRD Mentawai Usulkan 3 Nama Calon Pj Bupati kepada Kemendagri

Kantor Bupati Kepulauan Mentawai

TOPSUMBAR – DPRD Kepulauan Mentawai telah mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Kepulauan Mentawai untuk diberikan kepada Kemendagri pada Senin, 1 April 2024.

Hal tersebut berdasarkan Rapat yang diadakan oleh DPRD Kepulauan Mentawai dan berlangsung di Gedung DPRD, Sipora pada Selasa, 26 Maret 2024 lalu.

Pada rapat tersebut yang dihadiri oleh tujuh dari 20 anggota DPRD Mentawai secara bulat dan resmi menyepakati tiga nama yang akan dijadikan calon Pj Bupati Kepulauan Mentawai.

Bacaan Lainnya

Dalam usulan tiga nama calon Pj Bupati Mentawai tersebut, Pj Bupati, Fernando JS yang masa jabatannya akan berkahir pada 20 Mei 2024 mendatang, menjadi calon pertahana.

Sedangkan 2 calon lainnya yakni Martinus Dahlan dan A.Oresta S merupakan dua putra terbaik Kepulauan Mentawai.

Namun, menurut informasi yang beredar di tengah masyarakat, dari ketiga calon yang diusulkan tersebut, berubah hanya menjadi satu nama yang diusulkan oleh Pimpinan DPRD Mentawai kepada Kemendagri di Jakarta.

Berdasarkan amanat pasal 201 ayat (9) dan ayat 11 Undang- Undang No.10 tahun 2016 telah menugaskan bahwa untuk mengisi kekosongan penjabat Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada bulan Mei tahun 2024, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Dan selanjutnya, berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) UU nomor 10 tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, penjabat Bupati, penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda”.

Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penjabat Bupati/Walikota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei tahun 2024, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan penjabat Gubernur, penjabat Bupati, penjabat Walikota sesuai dengan peraturan perundang undangan.
  2. Selanjutnya DPRD Kab/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat Bupati/Walikota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri untuk menetapkan penjabat Bupati/ Walikota.
  3. Bagi daerah penjabat Bupati/Walikota sudah 2 (dua) tahun menjabat, dapat mengusulkan dengan orang lain yang berbeda. Sedangkan bagi daerah yang penjabat Bupati/Walikota baru 1 (satu) tahun menjabat, sesuai penjelasan pasal 201 ayat (9) UU nomor 10 tahun 2016 dapat mengusulkan dengan orang yang sama/berbeda.
  4. Usulan nama calon penjabat Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat tanggal 1 April 2024 kepada Menteri Dalam Negeri.

Terkait permasalahan tersebut, pihak media telah mencoba konfirmasi melalui sekwan DPRD Mentawai melalui SMS. Namun, hanya dijawab agar menghubungi Ketua DPRD Mentawai.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua LSM Garuda NI Provinsi Sumatera Barat, BJ. Rahmat, pada Selasa 2 April 2024, mengatakan bahwa sungguh sangat disesali, apabila DPRD Mentawai diduga hanya mengusulkan satu nama dari 3 nama calon PJ Bupati Mentawai yang telah disepakati dalam rapat DPRD pada 26 Maret 2024 di gedung DPRD Mentawai.

“Kita berharap hendaknya DPRD harus mampu dan memberi pencerahan kepada masyarakat Mentawai. Serta harus pintar membaca peraturan perundang-undangan terkait pengusulan calon Pj Bupati Mentawai tersebut kepada Kemendagri,” pungkasnya.

(NAS)

Dapatkan update berita terbaru dari  Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram  Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait