Perseteruan KONI Sawahlunto dengan Cabor Temukan Titik Terang, Jhon Reflita, ‘Harus Segera diselesaikan!’

H. Jhon Reflita, Ketua Forum Penyelamatan Olahraga Kota Sawahlunto.

TOPSUMBAR – Perseteruan KONI dengan beberapa Cabang Olahraga (Cabor) di kota Sawahlunto tampaknya sudah menemui titik terang.

Demikian disampaikan oleh H. Jhon Reflita selaku Ketua Forum Penyelamatan Olahraga Kota menyampaikan pada awak media pada Jumat, 15 Maret 2024.

Sebanyak 28 Cabor telah sepakat untuk mengajukan permintaan penyelenggaraan Musyawarah Olahraga Kota Luar Biasa (Musorkotlub) terhadap kepengurusan KONI yang baru dilantik beberapa Minggu lalu.

Bacaan Lainnya

Permintaan tersebut di sampaikan pada Jumat siang tadi dan diantar langsung oleh Sekretaris Tim Sembilan beserta anggota.

Agenda tersebut disiapkan oleh Renaldi, Ketua Umum Cabang Olahraga Kick Boxing dan Hendra Idris dengan tembusan surat kepada Ketua Umum KONI Provinsi Sumbar dan Pj Walikota beserta jajaran.

Permohonan Musorkotlub yang disampaikan tersebut telah diterima oleh Sekretariat KONI Sawahlunto di gedung KONI Lapangan Ombilin.

Jhon Reflita, selaku Ketua Forum dan Ketua Umum Pordasi Kota Sawahlunto menjelaskan bahwasanya usulan tersebut atas dasar perseteruan yang terus berlanjut.

Sebelumnya, telah terjadi perseteruan antara 23 Cabor dengan kepengurusan KONI Sawahlunto Periode 2024-2028 yang baru saja dikukuhkan.

Hal itu disebabkan adanya penolakan terhadap hasil musorkot yang dianggap melanggar AD/ART KONI.

“Jika tidak terselesaikan dengan cepat, maka akan menghambat perkembangan olahraga di Kota Sawahlunto,” ujar Jhon Reflita.

Permintaan Musorkotlub ini berdasarkan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) KONI tepatnya Bab V Pasal 36 ayat 3 huruf (a) angka (iv) tentang Musorkotlub.

Dalam ART tersebut, berbunyi, Atas permintaan tertulis yang ditanda tangani Ketua Umum Anggota KONI Kabupaten/Kota paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota.

Artinya, jumlah Cabor yang mengusulkan sekarang sebanyak 28 Cabor dan ditandatangani langsung oleh masing-masing Ketua Umumnya.

Hal ini telah memenuhi bahkan melebihi persyaratan yang telah ditetapkan dalam AD / ART KONI.

“Dengan adanya pengajuan Musorkotlub tersebut maka KONI Sawahlunto mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti permintaan tersebut,” tambahnya.

“Itu telah diatur dalam pasal 36 tepatnya ayat (3) huruf (d). Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka dengan sendirinya sesuai dengan pasal 36 ayat (3) huruf (c). Maka anggota KONI dalam hal ini Cabor yang mengusul dapat menyeleggarakan Musorkotlub tersebut,” ujarnya.

“Jadi kami melakukan ini dengan penuh pertimbangan, baik secara aturan maupun kelayakan, serta kepantasan demi kemajuan olahraga di Kota Sawahlunto. Semoga!,” pungkasnya.

(ROL)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait