DPRD bersama Pemkab Agam Setujui Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Limbah Air Domestik

DPRD bersama Pemkab Agam Setujui Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Limbah Air Domestik

TOPSUMBAR – DPRD dan Pemkab Agam menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Limbah Air Domestik untuk dijadikan Peraturan Daerah.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Agam, Andri Warman bersama Ketua dan Wakil DPRD Agam dalam rapat paripurna pada Senin, 18 Maret 2024.

Ketua DPRD Agam, Novi Irwan mengatakan kesepakatan tersebut dilakukan setelah melewati beberapa tahapan dan mendapat persetujuan dari ketujuh fraksi DPRD Agam.

Bacaan Lainnya

“Rancangan ini akan dijadikan pedoman dalam pengelolaan dan pengembangan sistem limbah air di Kabupaten Agam,” ujarnya.

Selanjutnya, Bupati Agam mengatakan bahwa diperlukan aturan perda dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan secara konvensional untuk memenuhi kebutuhan di masyarakat.

Hal ini ditujukan sebagai pencegahan terjadi nya pencemaran lingkungan hidup serta memberi arah, landasan dan kepastian hukum bagi pihak penyelenggaraan.

Ranperda juga telah dilakukan perbaikan sesuai hasil fasilitas gubernur, supaya mendapat persetujuan bersama.

“Dan semoga dengan disepakatinya Ranperda ini dapat mendatangkan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” pungkasnya.

(HR)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik linkĀ https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait