Rida Ananda Kembali Nakhodai Sekda Kota Payakumbuh, Pj Wako Ajak Perkuat Pengawasan

Rida Ananda Kembali Nakhodai Sekda Kota Payakumbuh, Pj Wako Ajak Perkuat Pengawasan

TOPSUMBAR – Drs. Rida Ananda, M.Si resmi kembali dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh oleh Pj. Wali Kota Payakumbuh, Drs. Jasman, MM.

Pengukuhan ini berlangsung pada hari Senin, 26 Februari 2024 di Aula Ngalau Lantai 3 Balai Kota Payakumbuh.

Disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Payakumbuh, unsur Forkopimda, Asisten dan Staf Ahli, OPD, serta jajaran aparatur Pemerintah lainnya.

Bacaan Lainnya

“Pada hari ini, saya sebagai Pj. Wali Kota Payakumbuh secara resmi mengukuhkan saudara Drs. Rida Ananda, M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh,” ujar Pj. Wako Jasman.

Pengukuhan ini merujuk pada Pasal 133 PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, di mana JPT hanya dapat memimpin paling lama 5 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi.

Berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan kompetensi Sekda Kota Payakumbuh selama 5 tahun kepemimpinannya, Rida Ananda menunjukkan performa yang gemilang.

Hal ini mendorong Pj. Wako Jasman untuk memperpanjang masa jabatannya 5 tahun ke depan, sejalan dengan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara, dan Mendagri.

“Saya berharap Rida Ananda mampu meningkatkan pengawasan pelaksanaan pekerjaan pada perangkat daerah,” tegas Pj. Wako Jasman.

Ia menekankan pentingnya penerapan Core Value ASN “berakhlak” dan mendorong Rida untuk menghadirkan inovasi dalam manajemen ASN selama kepemimpinannya di periode kedua ini.

“Saya ucapkan selamat dan sukses kepada Sekda baru kita. Jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, tingkatkan kinerja seluruh ASN, dan junjung tinggi kebersamaan dalam menjalankan tugas,” pungkasnya.

(TON)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait