Pemprov Sumbar Sahkan Perda Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat

TOPSUMBAR – Pada Senin 4 Desember 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai Tanah Ulayat, menjadikannya Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dengan tegas menyatakan bahwa tujuan Perda Tanah Ulayat ini adalah untuk melindungi kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah.

“Kepemilikan tanah ulayat di Sumbar masih eksis dan diakui oleh negara melalui Hukum Adat. Tanah ulayat memiliki peran sentral dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat adat Sumbar,” ujar Guberur Mahyeldi setelah menandatangani persetujuan Perda bersama Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar.

Bacaan Lainnya

Gubernur menekankan bahwa tanah ulayat juga memiliki nilai sebagai identitas sosial, hukum, ekonomi, religius, dan kebudayaan bagi masyarakat Sumbar.

Oleh karena itu, Pemprov Sumbar dan DPRD Sumbar, sebagai inisiator Perda Tanah Ulayat, merasa penting untuk membuat peraturan khusus yang dapat memberikan perlindungan terhadap tanah ulayat.

“Dalam kesempatan ini, Pemprov Sumbar mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi DPRD Sumbar atas inisiatif Perda ini. Perda Tanah Ulayat akan memberikan kepastian hukum dengan membedakan antara tanah ulayat nagari, tanah ulayat suku, dan tanah ulayat kaum, dengan pengelolaan dan pemanfaatannya yang efektif, berdaya guna, dan berkelanjutan,” ungkap Gubernur.

Gubernur Mahyeldi juga merespons berbagai komentar mengenai kompleksitas pembebasan tanah ulayat di Sumbar.

Menurutnya, kompleksitas tersebut seharusnya dipahami sebagai bentuk ketahanan kepemilikan tanah oleh masyarakat adat.

Oleh karena itu, penting untuk mengembangkan pola pemanfaatan tanah ulayat agar tidak merugikan kepemilikan masyarakat adat.

“Kami mendorong agar pemanfaatan tanah ulayat untuk pembangunan dilakukan dengan menjadikan tanah ulayat sebagai bentuk penyertaan modal dalam pembangunan. Hal ini dapat menghemat biaya investasi pihak ketiga, sambil tetap menjaga hak kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah ulayat,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, menegaskan bahwa hukum adat tetap berlaku di atas tanah ulayat, dan Perda Tanah Ulayat bukan untuk mengubah atau menggantikan hukum adat dalam regulasi pemilikan dan penguasaan atas tanah.

“Perda tentang Tanah Ulayat ini bukan menggantikan hukum adat, melainkan mempertegas posisi hukum adat terkait hak ulayat dan tanah ulayat. Tanah ulayat adalah identitas masyarakat hukum adat di Sumbar, dan keberadaan Perda ini akan melindungi tanah ulayat,” tegas Irsyad.

(adpsb/nov)

Dapatkan update berita terbaru dari Topsumbar. Mari bergabung di Grup Telegram Topsumbar News Update, caranya klik link https://t.me/topsumbar kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Pos terkait