Saat Mahasiswa Protes Tak Lulus

Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH

Ini ilustrasi yang saya sampaikan saat diskusi HUT ke 7 Mitrapol dan Peluncuran Mitrapolitilka di Hotel Grandhika, bagaimana seharusnya wartawan melaksanakan rambu pemberitaan.

Sejumlah mahasiswa protes karena jawaban ujiannya disalahkan. Padahal itu jawaban sama persis dengan seniornya sesama mahasiswa Hukum dan Komunikasi, dosennya juga sama.

Sambil menunjukkan lembar jawaban seniornya yang telah lulus dia bilang dosennya tidak profesional. Setelah saya teliti ternyata mahasiswa yang “copas” itu melihat lembar jawaban tahun 2015.

Sementara dia ikut ujian tahun 2017, lalu kenapa atas soal yang sama jawabannya yang dibenarkan berbeda. “Apakah anda ikuti perkuliahan dan mencatat perubahan pada UU ITE ?” tanya saya.

Wartawan Harus Update

Peserta diskusi yang terdiri dari wartawan cetak dan online Mitrapol kemudian dari Mitrapolitilka saya ingatkan jangan contoh “mahasiswa tukang protes’. Wartawan harus update terhadap rambu pemberitaan.

Mahasiswa yang ikut ujian tahun 2015 masih gunakan rambu UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Sedangkan rambu yang ikut ujian tahun 2017 merujuk pada UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Meski judul UU sama persis tetapi ada perubahan ancaman. Pada UU ITE yang lama diancam 6 tahun penjara dan dapat ditahan. UU ITE hasil amandemen ancamannya menjadi 4 tahun karena delik aduan tidak bisa ditahan.

SKB Implementasi UU ITE yang ditandatangani 23 Juni 2021 memberikan rambu baru. Pasal 27 ayat (3) UU ITE tak dapat digunakan untuk sengketa pemberitaan pers berbadan hukum Indonesia.

Kalian juga harus baca dengan cermat SKB Implementasi UU ITE tentang objek yang dilindungi. Jelas di sana dikatakan produk pers berbadan hukum Indonesia, bukan wartawannya.

Itu artinya produk pers baik reporter, redaktur sampai penanggung jawab maupun narasumber pemberitaan tidak dapat dituntut dengan pasal pencemaran nama baik.

Penyelesaian sengketa pemberitaan meski dilaporkan ke polisi akan diarahkan diselesaikan dengan cara UU Pers di Dewan Pers.

Berbeda dengan wartawan yang menulis pada media sosial, yang tidak berbadan hukum pers Indonesia dia harus berhadapan langsung dengan UU ITE atau KUHP.

Jakarta, 21 November 2023

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan/Advokasi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait