Menunggu Sikap Pihak TV dan Korban

Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH

Dewan Pers dan konstituennya sudah bersikap atas kekerasan dan sensor terhadap wartawan televisi di Aceh.

Sikap itu mendukung pihak Kompas TV dan Puja TV untuk melaporkan kasus penyensoran ke polisi agar diselesaikan lewat jalur hukum

Organisasi profesi kewartawanan tidak memiliki opsi untuk menjadi pelapor, begitu juga Dewan Pers, hanya bisa mendampingi untuk pelaporan.

Opsi sanksi Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya dapat dijalankan apabila perusahaan pers yang melaporkan Pasal 4 ayat (2) dan atau Pasal 4 ayat (3) UU Pers.

Tanpa laporan Kompas TV dan atau Puja TV, dugaan kekerasan terhadap Raja Umar dan Lala Nurmala tidak dapat diproses hukum dengan UU Pers.

Teman-teman wartawan yang turut merasakan kekerasan dan khawatir kejadian serupa akan dialami, harus sabar menunggu sikap kedua perusahaan TV itu.

Umar dan Lala Ditunggu Sikapnya

Selain menunggu sikap kedua perusahaan TV, sikap Umar dan Lala juga ditunggu untuk menegakkan Pasal 8 UU Pers.

Umar dan atau Lala meski tidak bisa melapor dengan UU Pers, namun Pasal 8 UU Pers pada penjelasan melindungi profesi wartawan dengan UU lainnya.

Apa yang dialami keduanya memenuhi unsur Pasal 335 KUHP karena melakukan penghapusan rekaman secara paksa.

Meski ancaman hanya satu tahun, di bawah Pasal 18 ayat (1) UU Pers, namun penerapan Pasal 335 KUHP dapat dilakukan penahanan.

Sekali lagi kami pengurus organisasi profesi kewartawanan yang bergerak pada bidang advokasi dan pembelaan wartawan tidak bisa menjadi pelapor.

Tugas kami bersama Satgas Anti Kekerasan Terhadap Wartawan Dewan Pers melakukan advokasi dan mendampingi saat pelaporan dan akan meminta SP2HP terhadap perkembangan kasus hukumnya.

Jadi kurang tepat bila kita minta polisi segera menydik kasus delik aduan ini, sementara kasus itu belum dilaporkan ke Polri.

Lain halnya bila kasus sudah dilaporkan tetapi tidak ada kabar kelanjutan. Maka itu tugas Tim Hukum untuk bertanya dan meminta SP2HP secara rutin.

Kita semua masih menunggu sikap Kompas TV, Puja TV, Umar dan Lala apakah kasus ini akan dilaporkan ke polisi atau diselesaikan secara kekeluargaan.

https://aceh.tribunnews.com/amp/2023/11/13/polisi-pengawal-firli-diduga-intimidasi-wartawan-pwi-aceh-minta-perhatian-petinggi-polri

Jakarta, 14 November 2023

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan/Advokasi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait