Melemahnya Ketaatan Ramah Anak (2)

Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH

Selain dualisme sesama peraturan Dewan Pers mengenai rambu pemberitaan anak. Lemahnya ketaatan terhadap pemberitaan ramah anak juga dipengaruhi tidak ada lagi unit, tepatnya Asisten Deputi Media di Kemen PPA.

Soal dualisme kalau mau jujur pengelola perusahaan pers “jangan pilih tebu’ dalam menerapkan peraturan. Soal rambu anak mentaati KEJ dan singkirkan PPRA.

Namun pada penerapan Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ, mereka pilih Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) butir 2 yang menyelisih KEJ. Ini jelas tidak konsisten dalam menerapkan sesama peraturan Dewan Pers.

Persoalan lain terjadinya pelanggaran ramah anak karena saat jumpa pers, polisi masih ada yang menampilkan anak yang berhadapan dengan hukum.

PWI sedang menyusun MoU dengan pihak Polri untuk mengatasi hal ini. Perkara yang melibatkan anak di bawah 18 tahun tidak ditampilkan dalam jumpa pers.

Sosialisasi Belum Tuntas

Sosialisasi larangan Pasal 19 UU SPPA baik kepada masyarakat pers, pengguna media sosial dan kelompok masyarakat peduli anak belum tuntas dan kini terhenti.

Padahal ada perintah Pasal 17 UU Pers dan Pasal 52 UU Penyiaran mengenai peran serta masyarakat mengawasi kemerdekaan pers dan penyiaran sehat.

Media Watch khusus mengawasi pemberitaan ramah anak tidak terbentuk. Kemen PPA sudah tidak ada lagi unit atau asisten deputi media yang selama ini mengurus itu.

Potret melemahnya Ketaatan Ramah Anak Dalam Pemberitaan terlihat pada kasus penganiayaan seorang anak berusia 17 tahun oleh lelaki dewasa.

Identitas anak sebagai korban dibuka dengan jelas begitu juga nama orangtuanya bahkan sekolah serta aktivitas si anak.

Alasannya itu tadi Pasal 5 KEJ tidak melarang anak sebagai korban dibuka identitasnya. Apalagi usianya sudah 17 tahun.

Begitu juga identitas anak perempuan berusia 15 tahun dibuka dengan alasan masih menjadi saksi karena yang dilarang KEJ anak sebagai pelaku.

Lalu kenapa ketika anak perempuan itu dari saksi di-55-kan menjadi tersangka masih ada yang membuka identitas, berikut nama sekolah ?

Itu jelas pelanggaran Pasal 5 KEJ, PPRA dan Pasal 19 UU SPPA dengan ancaman lima tahun penjara.

In-shaa Allah bersambung.

Jakarta, 11 November 2023

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan/Advokasi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait