Hakim, Penegak Hukum, dan Pemimpin yang Menyimpang dari Kebenaran Masuk Neraka dan Sumber Malapetaka bagi Orang Banyak

Kajian Jumat Oleh : Amri Zakar Mangkuto Malin, SH, M. Kn

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْه ُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سيدنا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. اما بعـد
قال الله تعالى: اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ. يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ.
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيْمًا.

Kaum muslimin rahimakumullah.

Pembaca TOP SUMBAR yang dirahmati Alloh SWT.

Marilah kita bersyukur kepada Alloh dalam setiap urusan, denganmengawali setiap urusan yang baik dengan bismillah dan menyudahi dengan  mengucapkan Alhamdulillah.

Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wasallam dengan ucapan allohummasholli a’la Muhammad waala a’li Muhammad. Semoga atas selawat itu terlimpah syafaat Rasulullah di hari kiamat.

Penyimpangan hukum dan kebanaran bukan saja terjadi sekarang, tetapi sudah merupakan perilaku yang turun temurun sejak dulu kala, tetapi PENERUS dari perilaku tersebut tetap saja patah tumbuh hilang berganti, sehingga pada saat ini patut untuk kita jadikan kajian sebagai pengingat untuk menegakkan kebenaran dan keadilan agar menyelamatkan diri dan keluarga serta masyarakat dari BAHAYA HAKIM DAN PENEGAK HUKUM yang menyimpang dari  kebenaran dan keadilan.

Allah Ta’ala berfirman: “Ketika mereka berpaling (dari kebenaran), maka Allah palingkan hati mereka,” [QS Ash-Shaff: 5].

ALKISAH KEMURKAAN NABI PADA YANG MENYIMPANGI KEBENARAN

Pada zaman Rasulullah, sebagaimana dikisahkan ‘Aisyah, pernah terbesit dalam hati sahabat untuk mengurangi hukuman seorang pencuri yang berasal dari keturunan terhormat. Pencurinya adalah perempuan dari Bani Makhzum.

Sahabat kebingungan menghadapi kasus ini. Mereka berunding untuk mengadu kepada Rasul SAW sembari meminta hukumannya dikurangi. Akan tetapi, di antara mereka tidak ada yang berani mengutarakan hal itu langsung kepada Rasulullah SAW. Sehingga akhirnya, Usamah Ibn Zaid diminta untuk mengadukan kasus ini dikarenakan ia orang terdekat Rasulullah SAW.

Mendengar laporan tersebut, Rasulullah SAW marah dan mengatakan dihadapan orang banyak:
Artinya: “Wahai manusia, sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah, apabila seorang bangsawan mencuri, mereka biarkan, tetapi bila ada orang lemah dan miskin mencuri, mereka tegakkan hukuman kepadanya. Demi Allah, andaikan Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya,” (HR: Ibnu Majah).

SERUAN ALLOH SWT PADA HAKIM DAN  PENEGAK HUKUM

TEGAKKAN KEADILAN KEPADA SEMUA ORANG TANPA MEMBEDA-BEDAKAN DILARANG MENYIMPANGI KEBENARAN

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah SWT. Biarpun terhadap dirimu sendiri, atau Ibu Bapakmu dan Kaum Kerabatmu, jika Ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti Hawa Nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah SWT. Adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan” (Q.S. Annisa’ 135).

PENYIMPANGAN KEBENARAN SUMBER KEHANCURAN

Rasulullah SAW bersabda “Wahai Manusia, ketahuilah sesungguhnya kehancuran ummat terdahulu sebelum kamu lantaran apabila yang mencuri itu “Orang yang Terpandang” mereka tinggalkan hukumnya (hukum tidak berdaya untuk menghukumnya), sebaliknya jika yang mencuri itu dari kalangan “Rakyat Jelata”, mereka secara tegas menerapkan hukuman. Demi Allah SWT. Jika FATIMAH BINTI MUHAMMAD (Anakku sendiri) mencuri, “PASTI” akan aku potong tangannya” (Hadits Riwayat Imam Bukhari).

PERINTAH DAN PANDUAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA

Pertama
PUTUSKAN DENGAN HUKUM ALLOH SESUAI KEYAKINAN DAN KEIMANAN HAKIM

Pada  masa Rasulullah SAW. Muadz diangkat menjadi qadhi untuk wilayah Yaman.
Sebelum diutus ke Yaman, Rasulullah menyodorkan sejumlah pertanyaan sebagaimana terangkum dalam hadits berikut:

“Bagaimana kamu memutuskan perkara jika diajukan perkara kepadamu dalam urusan hukum? Muaz menjawab, saya akan putuskan dengan kitab Allah,” jawab Muadz dengan lugas.

Nabi SAW bertanya kembali, “Bagaimana jika tidak engkau temukan dalam kitab Allah?
“Saya akan putuskan dengan sunnah Rasulullah, jawab Muaz.  Rasulullah bertanya kembali, jika tidak engkau dapatkan dalam sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam Kitab Allah? Muaz menjawab, saya akan berijtihad dengan pemikiran saya dan saya tidak akan berlebih-lebihan.
Maka Rasulullah SAW menepuk dadanya seraya bersabda, “Segala puji bagi Allah yang telah menyamakan utusan dari utusan Allah sesuai dengan yang diridhai Rasulullah.” (HR Abu Daud).

TIGA BENTUK SIFAT MELEKAT PADA HAKIM JIKA TIDAK MEMUTUSKAN MENURUT HUKUM ALLOH SWT, BERPOTENSI SIFATNYA MERUSAK ORANG LAIN

Menjadi orang KAFIR Allah Ta’ala berfirman,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ
Artinya: “Barang siapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-Ma’idah: 44).

Menjadi ZOLIM, Allah Ta’ala berfirman,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
Artinya: “Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ma’idah: 45).

Menjadi FASIK, Allah Ta’ala berfirman,
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ
Artinya: “Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Ma’idah: 47).

Kedua
PUTUSKAN DENGAN ADIL
“Sesungguhnya Allah menyuruhmu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya. Dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS An-Nisa: 58).

Keadilan lebih dekat kepada Taqwa sebagaimana firman Alloh Swt: “Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu para penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.’ (QS Al-Maidah: 8).

Ketiga
SETIAP PUTUSAN HAKIM AKAN DIMINTAI PERTANGGUNGJAWABAN OLEH ALLOH SWT DI AKHIRAT? DEMIKIAN JUGA DENGAN KEPEMIMPINAN SESEORANG DALAM BERMASYARAKAT

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, saya telah mendengar Rasulullah bersabda: “Setiap orang adalah pemimpin dan akan diminta pertanggungjawaban atas kepemimpinannnya. Seorang kepala negara akan diminta pertanggungjawaban perihal rakyat yang dipimpinnya. Seorang suami akan ditanya perihal keluarga yang dipimpinnya. Seorang istri yang memelihara rumah tangga suaminya akan ditanya perihal tanggung jawab dan tugasnya. Bahkan seorang pembantu/pekerja rumah tangga yang bertugas memelihara barang milik majikannya juga akan ditanya dari hal yang dipimpinnya. Dan kamu sekalian pemimpin dan akan ditanya (diminta pertanggung jawaban) darihal hal yang dipimpinnya” (HR Al-Bukhari, Muslim).

Keempat
MEMPERSULIT DAN MEMUDAHKAN URUSAN ADALAH KEMBALI KE DIRI SENDIRI

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, saya telah mendengar Rasulullah bersabda:
“Ya Allah siapa yang menguasai sesuatu dari urusan umatku, lalu mempersulit mereka, maka persulitlah baginya. Dan siapa yang mengurusi umatku lalu berlemah lembut pada mereka, maka permudahlah baginya.” (HR Muslim).

Perhatikanlah firman Allah  berikut, “Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura [42] : 30).

ORANG ZOLIM AKAN SALING TOLONG DALAM BERBUAT ZOLIM

Allah berfirman, “Dan demikianlah kami jadikan sebahagian orang-orang yang zalim itu menjadi teman bagi sebahagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.” (Q.S. al-An’am [6]: 129).

Kelima
MUCUL MANUSIA BERHATI SETAN BERTUBUH MANUSIA

Hadist`dari Hudzaifah bin Al Yaman. Beliau bersabda, “Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?” Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim).

BENCANA AKHIR ZAMAN

DIANGKATNYA PEMIMPIN YANG BODOH YAITU YANG TAK ADA ILMU DAN PENGETAHUAN TETAPI HANYA ADA KEMAUAN?

DALAM PEMILU TERPILIH CALON YANG TAK ADA ILMU DAN PENGETAHUAN HANYA ADA KEMAUAN?

Dari Abdullah bin Ash RA, Rasulullah SAW bersabda, “Allah SWT tidaklah mengangkat ilmu dengan mencabutnya dari diri manusia, tetapi ilmu diangkat dengan cara mewafatkan para ulama sehingga tidak ada seorang ulama pun, lalu manusia mengangkat pemimpin dari kalangan orang-orang bodoh. Jika mereka ditanya (tentang suatu urusan), mereka menjawab tanpa ilmu, akhirnya mereka sesat dan menyesatkan.” (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).

TIGA GOLONGAN HAKIM HANYA SATU YANG BENAR

“Hakim itu ada tiga macam, (hanya) satu yang masuk surga, sementara dua (macam) hakim lainnya masuk neraka. Adapun yang masuk surga adalah seorang hakim yang mengetahui al-haq (kebenaran) dan memutuskan perkara dengan kebenaran itu. Sementara HAKIM YANG MENGETAHUI KEBENARAN LALU BERBUAT ZALIM (TIDAK ADIL) DALAM MEMUTUSKAN PERKARA, MAKA DIA MASUK NERAKA. Dan seorang lagi, hakim yang memutuskan perkara (menvonis) karena ‘buta’ dan bodoh (hukum), maka ia (juga) masuk neraka.” (HR. Abu Dawud).

Dari Buraidah RA bahwa Nabi SAW bersabda, “Hakim itu ada tiga, dua di neraka dan satu di surga: 1) Seseorang yang menghukumi secara tak benar padahal ia mengetahui mana yang benar, maka ia di neraka, 2) Seorang hakim yang bodoh lalu menghancurkan hak-hak manusia, maka ia di neraka, dan 3) Seorang hakim yang menghukumi dengan benar, maka ia masuk surga.” (HR. Tirmidzi).

PARA PEMINTA DAN PENGINCAR JABATAN HAKIM DENGAN KEINGINAN DAN KEHENDAK SENDIRI AKAN DIBERI BEBAN BERAT OLEH ALLOH SWT, TETAPI YANG DIAMANAHKAN OLEH ORANG BANYAK MENJADI HAKIM AKAN DIRINGANKAN DAN DIBERI KEBAIKAN DAN DIJAUHKAN DARI KEBURUKAN

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa mengharap menjadi seorang hakim maka (tugas dan tanggung jawab) akan dibebankan kepada dirinya. Dan barang siapa tidak menginginkannya maka Allah akan menurunkan malaikat untuk menolong dan membimbingnya dalam kebenaran.” (HR Tirmidzi).

RENUNGAN UNTUK PARA HAKIM, DEMIKIAN BERATNYA MENJADI HAKIM

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang diberi jabatan hakim atau diberi kewenangan untuk memutuskan suatu hukum di antara manusia, sungguh ia telah dibunuh tanpa menggunakan pisau.” (HR Tirmidzi).

HAKIM YANG SELAMAT DARI KEBURUKAN ADALAH

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang menjadi hakim lalu menghukumi dengan adil, niscaya ia akan dijauhkan dari keburukan.” (HR Tirmidzi).

TIDAK ADA KETAATAN KEPADA PEMIMPIN YANG MENGAJAK BERBUAT MAKSIAT KEPADA ALLOH SWT

SERING umat diedukasi oleh ustad dan ulama agar mentaati pemimpin, tetapi ALLOH MEMBATASI KETAATAN ITU, demikian juga dengan KETAATAN ISTERI KEPADA SUAMI ada batasan, selama sang pemimpin mengajak ketaatan kepada Alloh bukan menentang ajaran Alloh SWT.

Rasulullah ` bersabda,  “Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari).

Rasulullah ` juga bersabda,  “Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari).

CONTOH KEMASIATAN KEPADA ALLOH SWT

JANGAN DIMAKAN DAN DITERIMA NAFKAH DARI SUAMI YANG KORUPSI, USAHA RIBA DAN GHULUL ( suka minta uang tips dari orang yang berurusan dengannya) dan nafkah dari HAKIM yang menerima suap dan gratifikasi dalam menangani perkara yang diputuskan.

Dari Ibn Umar, diriwayatkan bahwa ia berkata, “Sesungguhnya saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Tidak diterima shalat tanpa wudhu. Dan (tidak pula diterima) sedekah dari hasil ghulul (korupsi)’.” (HR Imam Muslim).

Pemberian dari orang yang berurusan atau MEMINTA UANG DARI YANG BERURUSAN DIKANTOR DAN DI DEPARTEMEN YANG MENGURUS URUSAN PUBLIK adalah bagian dari rezeki  GHULUL.

Sebagaimana hadist:
“…Sesungguhnya aku mengangkat seseorang dari kamu untuk suatu tugas yang Allah kuasakan kepadaku, lalu orang itu datang mengatakan, ini hartamu dan ini hadiah yang diberikan kepadaku. Mengapa dia tidak duduk saja di rumah bapak dan ibunya sampai datang hadiah untuknya? Demi Allah janganlah seseorang dari kamu mengambil sesuatu yang bukan haknya kecuali ia mau kelak bertemu dengan Allah dengan membawa harta yang diambilnya itu…” (H.R. Bukhari dan Muslim).

SETIAP PERKARA YANG DIMENANGKAN DI PERKARA PENGADILAN, BELUM TENTU ITU SELAMANYA BENAR, BISA SAJA DIMENANGKAN DENGAN CARA CARA YANG MENYIMPANG DARI KEBENARAN, SEPERTI KEPUTUSAN YANG DIHASILKAN DARI PEMBERIAN SUAP ATAU UANG PELICIN dsb

Sebagaimana peringatan Alloh SWT:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 188).

Dari uraian di atas jelaslah bahwa setiap jabatan dan kekuasaan punya risiko memikul dosa dan di azab dengan neraka, salah satunya adalah jabatan Hakim dan petugas/pegawai yang berurusan dengan urusan orang banyak jika menyimpang dari kebenaran beresiko kepada PRIBADI disiksa dengan NERAKA, dan dapat merugikan orang banyak karena setiap yang berurusan dengannya DIMINTAI UANG TIPS tentu membebani rakyat dan merusak nama lembaga yang terkadang menuliskan pesan” CEGAH PUNGLI, URUSAN GRATIS, ANTI SUAP DAN GRATIFIKASI” tetapi praktiknya bagaimana?

Sehingga jangan dijadikan slogan dan pesan tempat berlindung dari suap,pungli dan gratifikasi.

NUUN WALQOLAMI WAMA YASTHURUN.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

(Sukabumi, Jumat, 10 November 2023)

Penulis merupakan seorang pendakwah, dosen, penulis buku dan praktisi hukum

Pos terkait