Belajar dari Kasus Aiman

Catatan: Kamsul Hasan, SH, MH

Kasus Aiman Witjaksono bukan karena dia cuti sebagai wartawan dan menjadi juru bicara Tim Sukses Capres. Aiman dilaporkan karena pernyataannya pada Instagram pribadi.

Meski Aiman tidak cuti dan berstatus wartawan aktif seperti kita, tetap saja kasusnya bisa dilaporkan ke polisi dengan UU ITE. Kenapa, karena alat buktinya adalah media sosial.

Kalian, saya dan kita semua meski berstatus wartawan ketika memproduksi konten pada media sosial, tidak sedang melakukan profesi kewartawanan, sehingga tidak dilindungi oleh Pasal 8 UU Pers.

Belajar dari kasus Aiman Witjaksono ini saya sampaikan pada Pengukuhan Pokja Wartawan Mahkamah Agung PWI Jaya. Wartawan harus memahami Pasal 8 UU Pers dan penjelasannya.

Wartawan dikatakan pasal itu mendapat perlindungan ketika menjalankan profesinya. Profesi wartawan menghasilkan produk jurnalistik pada perusahaan pers berbadan hukum Indonesia.

SKB Implementasi UU ITE pun menjelaskan apa yang mendapat perlindungan hukum dari Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Bukan wartawannya yang mendapat perlindungan hukum tetapi produk pers.

Mereka meski berstatus wartawan aktif, bila sengketa pemberitaannya konten media sosial diproses dengan UU ITE atau diluar UU Pers. Jadi, sekali lagi bukan soal cuti atau tidak tetapi soal alat bukti.

Ada wartawan masih aktif di Jawa Barat, dia menulis pada media yang tidak berbadan hukum pers Indonesia. Kasusnya diproses dengan UU ITE dan KUHP setelah penyidik minta pendapat ahli Dewan Pers.

Jadi, sekali lagi proses hukum bukan melihat status wartawan aktif atau tidak tetapi melihat alat bukti. Bahkan narasumber yang bukan wartawan dapat perlindungan hukum UU Pers bila alat buktinya produk pers.

Belajar dari kasus Jack Lapian yang dituntut bebas oleh JPU karena dia menjadi terdakwa dengan alat bukti pemberitaan pers.

https://www.google.com/amp/s/news.detik.com/berita/d-5883929/jack-lapian-dituntut-bebas-di-kasus-pencemaran-nama-baik-pendiri-kaskus/amp

Seandainya Aiman Witjaksono memberi keterangan pers sebagai narasumber dan alat buktinya produk pers, dia tidak bisa diproses hukum berdasarkan SKB Implementasi UU ITE yang ditandatangani Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri.

Jakarta, 21 November 2023

Kamsul Hasan merupakan Ahli Pers Dewan Pers, Ketua Bidang Pembelaan Wartawan/Advokasi PWI Pusat, Dosen IISIP, Jakarta dan Mantan Ketua PWI Jaya 2004-2014

Pos terkait